Ini Alasan MK Perintahkan PSU di Sabang

Ini Alasan MK Perintahkan PSU di Sabang Sidang sengketa Pilwako Sabang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: MK.
Sidang sengketa Pilwako Sabang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: MK.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, dalam sengketa hasil Pilwalkot Sabang dengan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Mahkamah menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam pembukaan kotak suara di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang melaporkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut membuka kotak suara tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Tindakan ini dilakukan untuk mencari dua surat suara pemilihan gubernur yang hilang. Namun, surat suara yang dicari ternyata ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara pemilihan wali kota.

MK menilai tindakan ini melanggar aturan, karena pembukaan kotak suara dilakukan sebelum penghitungan suara Pilwalkot Kota Sabang dimulai.

Baca jugaMK Perintahkan PSU di TPS 02 Paya Seunara Sabang

Selain itu, setelah segel kotak suara dibuka, KPPS tidak melakukan penghitungan dan pencocokan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih sebagaimana mestinya.

Hal ini mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara.

“Untuk menjaga kemurnian perolehan suara dalam Pemilukada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, berdasarkan ketentuan Pasal 112 UU 10/2016 Mahkamah memandang perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Enny Nurbaningsih.

Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan dari enam TPS yang didalilkan, hanya satu TPS yang terbukti memiliki permasalahan yang cukup untuk dilakukan PSU.

Sementara TPS lainnya, yaitu TPS 02 Desa Aneuk Laot Kecamatan Sukakarya, TPS 03 Desa Balohan Kecamatan Sukajaya, TPS 03 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, TPS 05 Desa Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, dan TPS 01 Anoe Itam Kecamatan Sukajaya, ditolak karena tidak memiliki bukti kuat.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengatakan Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara.

MK juga memerintahkan KIP Kota Sabang untuk menyelenggarakan PSU dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024. PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Artikel SebelumnyaPersediaan Ternak Meugang Ramadan Capai 1,78 Juta Ekor
Artikel SelanjutnyaEllyas Pical Dirawat Intensif di ICU RS Harapan Kita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here