Komparatif.ID, Banda Aceh—Sejak 24 April 2022, Panitia Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kadin Aceh, telah membuka pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Provinsi Aceh, yang akan dihelat dari 1 sampai 3 Juni 2022.
Pembukaan pendaftaran calon Ketua Umum Kadin Aceh, ikut menjadi perhatian penggiat antikorupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh. Koordinator GeRAK Aceh Askhalani,S.H.I, Selasa (10/5/2022) mengatakan terkait dengan point 4 perihal persyaratan, yaitu adanya kewajiban bagi calon kandidat untuk menyerahkan uang Rp500.000.000 sebagai kontribusi pelaksanaan muprov, merupakan sebuah hal yang seharusnya tidak dilakukan. Apalagi dana tersebut dinyatakan hangus.
Uang kontribusi sebesar 500 juta rupiah, menurut Askhalani telah melahirkan jurang yang membuat lahirnya persaingan yang tidak fair. Dampak pertama akan sedikitnya pengusaha yang akan mencalonkan diri. Dampak dari minimnya calon, akan menghambat generasi baru yang bertumbuh di lingkungan Kadin Aceh.
“Penetapan kewajiban setoran mencapai Rp500 juta akan memudahkan bagi pengusaha yang kaya, sedangkan mereka yang memiliki motivasi untuk perbaikan organisasi pasti akan kalah disebabkan karena tidak memiliki uang banyak,” sebut Akhalani.
Menurut aktivis antikorupsi yang sudah cukup lama berkecimpung di GeRAK Aceh itu, budaya setoran uang yang sangat besar di tubuh Kadin sebaiknya dihapus saja. Atau dikurangi sehingga membuka peluang kompetisi yang lebih sehat.
Pun demikian, Askhalani mengatakan hal yang dapat dilakukan untuk Kadin Aceh hanya sebatas imbauan saja. Karena Kadin adalah organisasi tempat berhimpunnya pengusaha. Apa pun keputusan di Kadin sulit ditarik ke pelanggaran aturan keuangan, serta aturan-aturan lainnya.
“Itu dinamika organisasi orang kaya, jadi agak beda. Hanya saja kita perlu mengimbau agar Kadin dapat dikelola secara professional dan tidak tumbuh suburnya oligarki yang mematikan demokrasi,” kata Askhalani.
Sementara itu Plh Ketua Kadin Aceh Muhammad Mada mengatakan kewajiban setiap kandidat menyetor dana Rp500 juta merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kadin Indonesia.
Mada menyebutkan dana tersebut akan dikembalikan bila kandidat tidak lulus seleksi. Tapi bila lulus seleksi sebagai calon ketua, meskipun tidak menang, dana tersebut dianggap hangus, tidak dikembalikan.
“Perihal adanya kritik saya kira itu biasa. Kadin domainnya swasta, dan di Kadin ada aturan tersebut. Sudah diputuskan menjadi keputusan Kadin Indonesia. Jadi tidak ada pelanggaran,” kata Mada.