Illiza Dorong Kolaborasi Dunia Usaha Perkuat KTR di Banda Aceh

Illiza Dorong Kolaborasi Dunia Usaha Wujudkan KTR di Banda Aceh
Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab (kiri) dan Walikota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal (kanan) yang hadir secara virtual saat pada capacity building bersama para pelaku usaha yang diadakan oleh The Aceh Institute (AI) di Kyriad Hotel, Selasa (17/12/2024). Foto: Nadia/AI.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Walikota Banda Aceh terpilih, Illiza Sa’aduddin Djamal, berbagi gagasan tentang pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat menjadi narasumber dalam acara capacity building bersama para pelaku usaha yang diadakan oleh The Aceh Institute (AI) di Kyriad Hotel, Selasa (17/12/2024).

Selain Illiza, acara tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, serta perwakilan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Illiza menekankan kolaborasi dunia usaha dalam penerapan KTR harus dilakukan dengan pendekatan “CEPAT,” yakni menciptakan ekonomi yang produktif, akseleratif, dan tumbuh.

Ia menyampaikan pentingnya kebijakan insentif dan keringanan pajak usaha bagi para pelaku usaha yang mendukung KTR. Insentif pajak seperti tax holiday bagi pengusaha pemula selama satu tahun pertama dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi aktif dunia usaha.

Baca jugaGandeng GENITA, Aceh Institute Gelar Talkshow Pengendalian Tembakau

Selain itu, ia mengusulkan penataan infrastruktur pasar yang lebih baik dengan memastikan penerapan KTR di kawasan pasar. Hal ini sejalan dengan visi “Banda Aceh Kota Kolaborasi,” yang ia usung guna memperkuat kerja sama lintas sektor sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, turut menjelaskan penerapan KTR secara konsisten diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Banda Aceh.

Dengan pengendalian faktor risiko penyakit akibat rokok, angka kematian yang disebabkan oleh kebiasaan merokok dapat ditekan. Selain berdampak pada kesehatan, penerapan KTR juga dapat meningkatkan budaya hidup bersih dan sehat di tengah masyarakat.

Menurut Daniel, KTR bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga seluruh komponen masyarakat, termasuk pemilik dan pengelola usaha. Dari segi lingkungan, kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kualitas udara, khususnya di ruang-ruang tertutup.

Sementara dalam aspek ekonomi, penerapan KTR diyakini dapat meningkatkan ekonomi keluarga, terutama keluarga miskin, dengan berkurangnya pengeluaran untuk membeli rokok.

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yakob, turut memberikan apresiasi kepada Illiza Sa’aduddin Djamal atas gagasannya yang dinilai sejalan dengan hasil riset yang dilakukan AI.

Menurutnya, tingkat kepatuhan terhadap KTR masih rendah, terutama di kawasan pasar, sehingga penguatan kebijakan di lokasi tersebut menjadi sebuah keharusan.

Ia menegaskan kesadaran dan pemahaman mengenai KTR kini mulai tumbuh di berbagai pihak, baik dari kalangan masyarakat maupun pemangku kebijakan.

Menurutnya, perokok bukanlah musuh, melainkan korban yang harus diselamatkan dari kecanduan rokok melalui pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif.

Artikel SebelumnyaSukses Amankan Pilkada 2024, Polres Aceh Tamiang Tuai Apresiasi
Artikel SelanjutnyaWarkop & Pasar Jadi Tempat Pelanggaran KTR Tertinggi di Banda Aceh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here