Illiza: ASN Banda Aceh yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi

Illiza: ASN Banda Aceh yang Merokok di Kantor Bakal Kena Sanksi
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, saat memimpin apel gabungan ASN di halaman Balai Kota Banda Aceh pada Senin (14/4/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh—Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, melarang ASN Banda Aceh merokok di seluruh area kantor pemerintah yang termasuk bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Di hadapan para ASN, Illiza dengan tegas meminta agar seluruh pegawai memahami dan menaati aturan tersebut. Menurutnya, kawasan perkantoran bukan tempat untuk merokok, karena selain merupakan ruang publik, lingkungan kerja juga harus memberikan rasa nyaman dan sehat bagi semua orang yang beraktivitas di dalamnya.

Illiza menekankan bahwa merokok di kawasan perkantoran bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga mencederai semangat syariat Islam yang menjadi dasar pengelolaan kehidupan masyarakat di Banda Aceh.

“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Illiza lantang saat apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Balai Kota Banda Aceh pada Senin (14/4/2025).

Baca juga: Warkop & Pasar Jadi Tempat Pelanggaran KTR Tertinggi di Banda Aceh

Illiza mengingatkan setiap ASN harus menjadi contoh dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja, serta menghormati hak-hak orang lain untuk menghirup udara bersih.

Menurutnya, tindakan disiplin dalam hal sekecil apa pun akan menunjukkan integritas dan kesungguhan dalam mengemban tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Lebih lanjut, Illiza menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang masih merokok di tempat kerja, dan meminta agar sanksi tegas dijatuhkan kepada para pelanggar sebagai bentuk komitmen bersama menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman.

Illiza menyebutkan kawasan perkantoran merupakan ruang terbuka untuk masyarakat yang datang berurusan dengan pemerintah, sehingga penting dijaga dari paparan asap rokok.

Dengan lingkungan kerja yang bersih dari asap rokok, produktivitas dan pelayanan publik yang prima dapat terwujud, serta mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan nilai-nilai syariat dan kesehatan masyarakat.

“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here