Komparatif ID, Banda Aceh– Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Senin (10/2/2025) mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait isu Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko melakukan pungli dan pemerasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Joko Krisdyanto, menjawab Konfirmasi Komparatif.ID, yang menanyakan perkembangan proses tindak lanjut idu yang menyeruak ke publik di Bireuen, perihal 38 kecurangan yang dilakukan Jatmiko dalam memimpin Polres Bireuen.
“Belum ada pemanggilan. Polda [Aceh] masih melakukan pemeriksaan mencari kebenaran dari informasi yang berkembang,” terang Joko.
Sejumlah narasumber yang nama lembaganya ikut dilampirkan dalam laporan anonim itu, kepada Komparatif.ID mengatakan mereka telah dimintai klarifikasi oleh pihak Polda Aceh, terkait laporan anonim yang berasal dari internal Polres Bireuen.
“Saya sudah dipanggil,Bang. Dipanggil dimintai klarifikasi. Saya sudah sampaikan semuanya, seperti yang pernah saya alami,” sebut sumber tersebut.
Baca juga: Kapolres Bireuen Jatmiko Dilaporkan Gemar Pungli & Memeras
Sebelumnya, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istrinya diisukan melakukan tindakan sewenang-wenang di internal Polres Bireuen. Informasi tersebut sudah sampai ke Mapolda Aceh.
Minggu, 9 Februari 2025, publik Bireuen heboh dengan beredarnya pesan melalui WA yang berisi 38 butir perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Ketua Bhayangkari Polres Bireuen.
Menurut informasi, munculnya kabar tak sedap itu, karena di internal Polres Bireuen, para personel sudah tidak tahan. Mereka dijadikan sapi perah. Bahkan semua lini harus menyetorkan hak reman kepada Jatmiko.
Di internal, Jatmiko dan istri dilaporkan melakukan sejumlah tindakan yang mencoreng citra kepolisian. Nyonya Trisna mengutip dana makan minum arisan Bhayangkari Rp20 ribu per bulan. Kemudian mengutip dan arisan Rp200 ribu per bulan.
Tapi pelaksanaan arisan dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau bahkan empat bulan sekali. Pengutipan dana arisan dilakukan dengan cara memotong langsung gaji personel.