Hukum Qashar dan Jamak Salat Dalam Perjalanan Liburan Akhir Tahun

liburan akhir tahun
xr:d:DAE12Hyi9M0:1184,j:397498401,t:22121401

Komparatif.ID—Liburan akhir tahun seringkali dipandang sebagai hal yang sia-sia. Padahal, liburan akhir tahun sama seperti liburan yang lain. Bila dipergunakan untuk hal baik, tetap baik, dan bila dipergunakan untuk hal jelek, tetap jelek.

Liburan yang diisi dengan kegiatan berkunjung ke suatu tempat, disebut wisata. Islam tidak melarang umatnya berwisata. Bahkan dianjurkan, supaya manusia dapat melihat isi dunia, demi pengetahuan, pengalaman, dan relaksasi.

Baca: MPU Aceh Imbau Tahun Baru Diisi Dengan Zikir dan Doa

Tanazzuh alias rekreasi adalah sah di dalam Islam. Tak terkecuali liburan akhir tahun. Akan tetapi Islam mengatur liburan demi mendapatkan kebaikan.

Salah satu yang sering menjadi bahan diskusi adalah bolehkah mengqasar dan menjamak salat bila kita sedang menempuh perjalanan liburan akhir tahun?

Syarat umum seseorang diberikan keringanan melaksanakan salat dalam perjalanan, yaitu ianya yang melakukan perjalanan dengan tujuan yang baik. Perjalanan tersebut tidak dalam rangka hendak melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu, bila kamu telah mencapai jarak 80 kilometer, maka telah dapat keringanan.

Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu Syarhul Muhadzdzab memberikan pendapat terkait itu. Imam Nawawi mengatakan seseorang yang melakukan perjalanan, termasuk untuk rekreasi, diperbolehkan mengqasar salat dan memanfaatkan keringanan (rukhshah).

Menurut Imam Ibnu Al-Haitami, berwiasata atau liburan merupakan tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam jika jarak perjalanan mencapai sekitar 80 kilometer, maka seseorang berhak mendapatkan keringanan dalam ibadah, seperti salat qashar dan jamak.

Ingat ya, perjalanan tersebut bukan bertujuan maksiat. Ingat-ingat,ting!

Artikel Sebelumnya45 Pejabat Fungsional Pemerintah Aceh Dilantik
Artikel SelanjutnyaTak Mudah Menjadi Koruptor Kakap
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here