Komparatif.ID, Jakarta— Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mendesak penyidik Pomdam Jaya untuk menerapkan Pasal 340 KUHPidana dalam upaya menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) di Jakarta.
Melansir kompas.com, dalam konferensi pers di Kopi Jhony, Jakarta, pada Selasa (5/9/2023), Hotman Paris menjelaskan bahwa kasus ini harus dikejar dengan Pasal 340 KUHPidana, yang mengancam hukuman mati sebagai hukuman maksimal.
Saat ini, penyidik dikabarkan menerapkan Pasal 351 KUHPidana, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tiga pelaku pembunuhan yang semuanya merupakan oknum TNI.
“Ini pembunuhan berencana,” terang Hotman.
Hotman Paris Hutapea juga merujuk pada pernyataan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini harus masuk ke dalam kategori pembunuhan berencana.
Para pelaku pembunuhan meminta tebusan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta kepada korban. Keluarga korban diancam jika uang tebusan tidak diberikan, korban akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Tragisnya, mayat Imam Masykur ditemukan di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, sesuai dengan ancaman para pelaku.
Baca juga: Ibu Kandung Imam Masykur Akan Temui Hotman Paris
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Fauziah, ibunda dari almarhum Imam Masykur. Ibu korban dengan tegas meminta agar keadilan ditegakkan.
“Hukum pelaku harus mendapatkan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, yang setimpal dengan perbuatan mereka,” harap Fauziah.
Sebelumnya, diberikan Imam Masykur diculik, disiksa, dan dibunuh oleh tiga oknum TNI, salah satunya adalah anggota satuan pengamanan presiden (Paspampres).
Ketiga oknum TNI tersebut saat ini ditahan di Pomdam Jaya. Mereka adalah Praka RM, anggota satuan pengamanan Paspampres, serta Praka S dan Praka J, yang bertugas di Kantor Penghubung Kodam Iskandar Muda Aceh di Jakarta.
Selain itu, tiga warga sipil juga ikut serta dalam kasus ini, dan salah satunya adalah abang ipar dari Praka RM, yang kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.