Komparatif.ID, Bireuen– Hina Nabi Muhammad yang direkam dan di-upload ke media sosial Tiktok, S bin A (54) ditangkap polisi Polres Bireuen. Ia diringkus di kediamannya di Gampong Suak, Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, Aceh, Kamis dinihari (18/5/2023).
Musibah di Tol Lampung, 1 Dosen UBBG Meninggal Dunia
Pria yang sering disapa Cek Pon, selama ini seringkali mengeposkan swa-video di media sosial miliknya, yang berisi cacian dan hinaan terhadap siapa saja yang ia kehendaki.
Namun dalam video terbaru, ia justru memaki Nabi Muhammad SAW. Dengan gaya penuh emosi dia menyebutkan bahwa memaki orangtua sendiri dan Nabi Muhammad tidak menjadi persoalan. Hal yang tidal boleh dilakukan menurutnya hanya menghina Allah.
Video hina Nabi Muhammad tersebut diposkan di media sosial Tiktok @saifulakbar087.
Tim Opsnal Polres Bireuen, setelah menerima laporan langsung bergerak mencari pelaku. S diringkus di rumahnya di Gampong Suak. Kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen di Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Aceh.
Bila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut informasi, S yang menghina Nabi Muhammad sudah dua kali dipenjara karena menghina ulama. Menurut dugaan dia mengidap gangguan mental.
Hukum Menghina Nabi
Dikutip dari situs konsultasisyariah.com, disebutkan, para ulama sepakat (ijma’), bahwa orang yang menghina Nabi, layak mendapat hukuman mati.
Syaikhul Islam al-Harrani dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul,
وقد حكى أبو بكر الفارسي من أصحاب الشافعي إجماع المسلمين على أن حد من سب النبي صلى الله عليه و سلم القتل كما أن حد من سب غيره الجلد
Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh, sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
Selanjutnya Syaikhul Islam menukil keterangan ulama lainnya,
قال الخطابي : لا أعلم أحدا من المسلمين اختلف في وجوب قتله؛
Al-Khithabi mengatakan, “Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat di kalangan kaum muslimin tentang wajibnya membunuh penghina Nabi ﷺ.”
Sementara Muhammad bin Syahnun juga mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabiﷺ dan menghina beliau statusnya kafir. Dan dia layak untuk mendapatkan ancaman berupa azab Allah. Hukumnya menurut para ulama adalah bunuh. Siapa yang masih meragukan kekufurannya dan siksaan bagi penghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berarti dia kufur.”
Dapatkah Penghina Nabi Bertaubat?
Jika pelakunya bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah, Allah akan mengampuni dosanya. Karena Allah mengampuni semua dosa orang-orang yang tulus bertaubat meminta maaf kepadaNya.
۞قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar : 53)
Namun, masalah menghina Rasulullahﷺ, tidak hanya menyangkut pribadi beliau shallallahu alaihi wasallam. Tapi juga menyangkut penghinaan kepada Allah ta’ala tuhan alam semesta yang telah mengutusnya.