Harga LPG 3 Kg di Pidie Dijual di Atas HET, Masyarakat Minta Pemkab Sidak Pangkalan

Pengecer LPG 3 Kg Resmi Dilarang, Ini Cara Cari Pangkalan Resmi harga elpiji 3 kg Harga Elpiji 3 Kg di Pidie Dijual di Atas HET, Warga Minta Pemkab Sidak Pangkalan
LPG 3 kg. Ilustrasi: Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Sigli– Harga gas LPG 3 kg bersubsidi di sejumlah pangkalan di Kabupaten Pidie kembali dikeluhkan warga. Banyak warga mendapati harga jual di lapangan tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sejumlah titik, harga mencapai Rp20.000 hingga Rp23.000 per tabung, jauh di atas HET resmi sebesar Rp18.000.

Seorang warga Pidie ABD (45) mengaku terkejut saat membeli gas dan mengetahui harga di pangkalan berbeda dengan yang tertera pada papan pengumuman. Ia menilai praktik tersebut telah merugikan masyarakat karena pangkalan justru memprioritaskan penjualan ke kios-kios kecil yang kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Menurutnya, masyarakat seharusnya mendapat prioritas karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi.

​”Masyarakat sangat kecewa terhadap pangkalan. Mereka diutamakan menjual ke kios-kios ketimbang menjual kepada masyarakat pengguna langsung,” keluhnya.

ABD mengatakan ketidaksesuaian antara harga tertulis dan harga sebenarnya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pengelola pangkalan. Ia meminta pemilik pangkalan bersikap transparan dengan memasang harga yang benar.

Warga juga mendesak pemerintah daerah melakukan tindakan tegas agar praktik yang dianggap merugikan itu tidak terus berlanjut. Ia menilai pemasangan harga Rp18.000 di depan pangkalan hanya membuat warga kebingungan karena kenyataannya harga jual jauh di atas angka tersebut.

Baca juga:
Purbaya: Harga Asli LPG 3 Kg Rp42.750/Tabung, Pemerintah Tanggung 70 Persen

Menanggapi keluhan yang semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Pidie mengatakan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg saat ini diperketat.

Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Pidie, Kamurizzaman, menyampaikan Pemkab bersama Polres Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie telah menerbitkan Surat Edaran Bersama guna mengendalikan distribusi serta memastikan harga sesuai ketentuan.

Ia menyebutkan surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh mata rantai distribusi, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan yang menjadi titik paling dekat dengan masyarakat.

Surat Edaran Bersama Nomor 500/380/2025 yang ditandatangani Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, dan Kepala Kejari Pidie Suhendra, memberikan penegasan bahwa seluruh pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai HET Rp18.000.

Edaran itu juga menekankan larangan keras bagi agen menjual gas kepada pangkalan di atas harga resmi. Jika ditemukan pelanggaran, agen maupun pangkalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamurizzaman menambahkan langkah pengawasan yang lebih ketat ini diambil untuk menjaga stabilitas perekonomian serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran jika menemukan pangkalan yang tidak menjual sesuai HET.

Pemerintah daerah, kata dia, akan segera menindaklanjutinya melalui koordinasi lintas instansi agar peredaran LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan sepihak.

Artikel SebelumnyaTertimpa Tenda Pelantikan PPPK, Leher Patung Soekarno Patah
Artikel SelanjutnyaPria Ini Ganti Nama Tiap Tahun Demi Hindari Bayar Tunjangan Anak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here