Komparatif.ID, Bireuen— Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan mengembalikan 16 aset Nyonya N yang disita Kejaksaan Negeri Bireuen pada sidang yang digelar Kamis (29/8/2025).
Hakim PN Bireuen memutuskan 16 aset nyonya N berupa bidang tanah di Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada bandar sabu tersebut.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menyebut akan mengajukan banding, sementara Nyonya N melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“JPU Kejari Bireuen menyatakan banding atas putusan PN Bireuen,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendi Yuhfrizal, Kamis.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hanisah alias Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun meski diputuskan bersalah, hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis nihil pidana karena ratu sabu asal Bireuen itu telah dipidana penjara seumur hidup, ia sebelumnya terbukti terlibat pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.
Baca juga: Ini Dia Aset Nyonya N yang Jadi Barang Bukti
Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendi Yuhfrizal menjelaskan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nyonya N merupakan pengembangan perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjerat dirinya.
Yuhfrizal menjelaskan dari total aset yang dijadikan sebagai barang bukti oleh Kejari Bireuen, 16 aset Nyonya N dikembalikan dan sisanya dirampas untuk negara.
Aset Nyonya N yang dirampas negara adalah:
- Sebidang tanah seluas 200 m² dengan bangunan rumah tinggal di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, atas nama Hanisah.
- Kendaraan roda empat (R4) merk Toyota Alphard tahun 2022, warna putih, dengan nomor polisi BL-1-NS atas nama Hanisah.
- Kendaraan roda empat (R4) merk Honda tipe CR-Z F1 1,5 CV tahun 2015, warna merah Milano, dengan nomor polisi BL-1984-ZH atas nama Hanisah.
- Uang sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) di rekening BCA atas nama IA dengan nomor rekening 28906***** di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo.
- Sabuk hitam merk Dior.
- Jam tangan merk Bonia.
- Kacamata merk Tom Ford.
- Tas warna orange merk Hermes.
- Tas warna merah merk Dior.
- Jam tangan merk Tory Burch.
- Sabuk hitam merk Louis Vuitton.
- Tas warna hitam merk Valentino.
- Sepatu kulit merk Tory Burch.
Yuhfrizal menjelaskan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Hanisah alias Nyonya N. Sebelumnya, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan usai terbukti terlibat pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/5/2025) tersebut, majelis hakim menyatakan Ratu Sabu Nyonya N bersama tiga rekannya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nyonya N divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025.