Tolak Gugatan Mu’Min, Mukhlis-Razuardi Sah Menangi Pilkada Bireuen

Tolak Gugatan Mu’Min, Mukhlis-Razuardi Sah Menangi Pilkada Bireuen
Ketua MK Suhartoyo pada sidang Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Foto: Youtube MK.

Komparatif.ID, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut 1, Murdani-Muhaimin (Mu’Min)

Dengan keputusan tersebut, calon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut 3, H. Mukhlis-Razuardi Ibrahim dipastikan sah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Bireuen 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan gugatan yang diajukan Murdani dan Muhaimin dengan nomor perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum untuk mengajukan sengketa Pilkada di MK.

“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan: menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo pada sidang Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 (PHPU Kada 2024) pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan pasangan Murdani-Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas.

Baca juga: KIP Bireuen: Gugatan Murdani-Muhaimin Cacat Formil

“Perbedaan suara antara pihak pemohon dan pihak terkait adalah 51.602 suara setara dengan 23 persen atau lebih dari 3.317 suara (ambang batas),” terang Ridwan.

Hakim Ridwan Mansyur juga menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara yang diajukan Murdani-Muhaimin.

Ia menyebut MK juga tidak menemukan adanya kondisi khusus yang dapat dianggap mencederai penyelenggaraan Pilkada Bireuen 2024, sehingga tidak relevan untuk melanjutkan permohonan ke tahap pembuktian.

Baca jugaTidak Ada Laporan Pelanggaran Rekrutmen PPK & PPS di Bireuen

Ridwan mengatakan seluruh tahapan Pilkada Bireuen dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, MK tidak melihat adanya urgensi untuk menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

Dengan keputusan ini, maka kemenangan pasangan H.Mukhlis-Razuardi Ibrahim dalam Pilkada Bireuen 2024 telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

Selanjutkan pasangan H. Mukhlis-Razuardi tinggal menunggu sidang pleno KIP Bireuen terkait penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terpilih untuk memproses pelantikan.

Artikel SebelumnyaDi Ujung Jabatan, Safrizal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Artikel SelanjutnyaBank Aceh Akan Salurkan Rp1,5 Triliun KUR pada 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here