Gunakan Narkoba, Fariz RM Ditangkap Lagi

Gunakan Narkoba, Fariz RM Ditangkap Lagi
Fariz RM saat diamankan polisi usai tertangkap menggunakan narkotika jenis ganja. Foto: Mapolresta Jakarta Selatan.

Komparatif.ID, Jakarta— Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, (19/2/2025), dan dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelantun lagu Sakura tersebut.

Fariz RM, yang memiliki nama lengkap Fariz Roestam Moenaf, bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Sejak 2007, ia telah empat kali terjerat dalam kasus serupa.

Karier cemerlangnya sebagai musisi yang telah menghasilkan ribuan lagu dan puluhan album dalam lebih dari lima dekade, kerap diiringi oleh permasalahan hukum akibat ketergantungannya terhadap barang terlarang.

Kasus pertama yang menjerat Fariz RM terjadi pada 2007, ketika ia tertangkap dalam razia narkoba di Jakarta dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan ganja, dan ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, meskipun akhirnya mendapat keringanan menjadi empat bulan.

Baca jugaGara-gara Utang Abangnya, Bustami Diculik Mafia Narkoba

Delapan tahun berselang, pada 6 Januari 2015, Fariz RM kembali diamankan oleh Polres Jakarta Selatan. Saat itu, ia kedapatan mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan heroin beserta alat isapnya di kantong celana Fariz. Akibat perbuatannya, ia kembali dijebloskan ke penjara selama enam bulan.

Namun, hukuman tersebut tak membuatnya kapok. Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM kembali ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, oleh Satuan Reserse Narkoba Jakarta Utara.

Dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.

Berbeda dari kasus sebelumnya, kali ini ia tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido. Ia juga sempat dirawat di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk pemulihan.

Kini, pada 19 Februari 2025, Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Metro Jakarta Selatan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Dalam rekaman video yang beredar, Fariz tampak kebingungan ketika didatangi petugas dan sempat mengaku tidak tahu apa-apa.

Artikel SebelumnyaPengangkatan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh Tidak Sah!
Artikel SelanjutnyaJuventus, Milan, dan Man City Tersingkir dari Liga Champions

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here