Gugat Cerai Achraf Hakimi, Hiba Abouk Harus Isap Jempol

Hiba Abouk
Hiba Abouk menggugat cerai Achraf Hakimi, setelah dugaan pemerkosaan mencuat ke ranah hukum. Namun di pengadilan Hiba tak mendapatkan apa-apa. Seluruh kekayaan Hakimi ternyata didaftarkan atas nama ibunya. Foto: Dok. Hiba.

Komparatif.ID,Paris— Achraf Hakimi sedang dirudung masalah. Ia dituduh melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berusia 24 tahun di kediaman sang bek Timnas Maroko tersebut yang beralamat di kawasan Boulogne-Billancourt, pinggiran kota Prancis. Peristiwa itu terjadi saat sang istri Achraf Hakimi yakni Hiba Abouk dan anak-anaknya sedang berlibur pada Sabtu (25/2/2023).

Achraf Hakimi menolak tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa dirinya sedang menjadi sasaran pemerasan.

Hiba Abouk (36) tidak memberikan toleransi. Meski kasus itu masih berproses, ia menuntut cerai ke Pengadilan Prancis. Dalam gugatannya, Hiba menuntut setengah kekayaan bek Paris Saint-Germain yang bersinar pada perhelatan Piala Dunia 2022, diberikan kepadanya.

Baca: Maroko, Olahraga, dan Harga Diri

Namun hal yang tidak disangka ternyata telah terjadi. Dilansir Arab News, Senin (17/4/2023) ternyata pria kelahiran 4 November 1998 itu tidak memiliki harta. Seluruh kekayaan pria kelahiran Spanyol tersebut didaftarkan atas nama ibunya. Alhasil, Hiba Abouk harus gigit jari.

Dalam daftar kepemilikan properti, Hakimi tidak memiliki apa pun. Bahkan gajinya di PSG didaftarkan atas nama ibunya. Hiba syok, apalagi bekas suaminya itu baru tahun lalu masuk dalam daftar pemain sepakbola Afrika dengan bayaran tertinggi keenam. Setiap minggu ia selalu membawa uang $215.000.

“80 persen gajinya didaftarkan atas nama ibunya,” sebut pihak berwenang. Mobil, properti, perhiasan, tak satupun didaftarkan atas nama dirinya. Padahal hasil hitung kasar, kekayaan sang pesepakbola dari negeri Singa Atlas lebih $70 juta.

Sejumlah pihak menilai tindakan Hakimi mendaftarkan seluruh kekayaannya atas nama sang ibu, merupakan tindakan tidak fair. Karena secara hukum Islam, seluruh harta yang didapatkan suami setelah menikah, merupakan harta seharkat dengan istri.

Artikel SebelumnyaGugatan Elemen Sipil Terhadap Jabatan PJ Achmad Marzuki Kandas
Artikel SelanjutnyaAceh Utara Raih WTP ke-8 Berturut-turut dari BPK RI
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here