Gubernur Aceh Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi PT PEMA

Gubernur Aceh Ganti Jajaran Komisaris dan Direksi PT PEMA
Ki-ka: Firdaus Noezula, Muhammad Nur, Naufal Mahmud, Faisal Ilyas Abed. Foto: Koleksi Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Rabu (30/4/2025) mengganti jajaran komisaris dan direksi PT PEMA (Perseroda). Pergantian tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham tunggal.

Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pergantian di tubuh top manajemen PT PEMA (Perseroda) sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.

Dalam SK yang diterbitkan Gubernur Aceh, dinyatakan bahwa masa jabatan Komisaris Utama PT PEMA Kamaruddin Abubakar telah berakhir karena Abu Razak meninggal dunia. 

Selain memberhentikan almarhum, Muzakir Manaf juga memberhentikan sejumlah komisaris dan direksi di perusahaan daerah milik rakyat Aceh. 

Dalam surat keputusan tersebut, untuk jajaran komisaris, Mualem menetapkan Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama. Taufik merupakan Wakil Ketua Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Sumatra Utara. 

Di jajaran komisaris, ditempatkan Ermiadi Abdul Rahman, yang berasal dari pengurus teras DPP Partai Aceh, yang juga Ketua Umum Mualem Center Aceh. kemudian Zaini Zubir, dari unsur Pemerintah Aceh. Firdauz Noezula ditempatkan sebagai Komisaris Independen. Yang bersangkutan merupakan tenaga ahli anggota DPR RI Muslim, yang merupakan Ketua DPD I Partai Demokrat Aceh.

Di jajaran direksi, Direktur Utama tetap Mawardi Nur. Direktur Umum dan Keuangan Teungku H. Muhammad Nur, yang merupakan juru kampanye tim pemenangan Mualem-Dek Fadh. 

Baca juga: Dinilai Tak Profesional, Dirut PT PEMA Dilaporkan ke Gubernur Aceh

Pria yang sering disapa Teungku Mak Nu tersebut merupakan politisi yang pernah bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kemudian berlabuh ke Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Di Partai Adil Sejahtera, Teungku Mak Nu pernah menjabat sebagai Ketua PAS Aceh Utara, sebelum akhirnya diberhentikan pada Kamis, 23 Mei 2024. 

Direktur Pengembangan Bisnis ditempatkan Naufal Natsir Mahmud, B. Eng. Dari data yang tersaji di LinkedIn, anak muda lulusan Universitas Trisakti tersebut pernah magang (apprentince) selama satu tahun (2014-2015) di PT Arun LNG. Kemudian bekerja sebagai field engineer di Medco E&P Malaka, mulai Oktober 2015-Desember 2018. 

Kemudian Naufal Natsir Mahmud, bekerja di PT Pertamina EP sebagai work Over and Well service engineer (wows engineer).

Faisal Ilyas ditempatkan sebagai Direktur Komersial. Sebelumnya Faisal Ilyas merupakan Direktur Bidang Pengembangan Bisnis. 

Dengan pergantian jajaran direksi, maka Lukman Age selaku Direktur Umum dan Keuangan, serta Almer Hafis Sandy, diberhentikan. 

Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Aceh (Perseroda) Reza Irwanda, Kamis (1/5/2025) menerangkan Gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) terkait perubahan data perseroan.

Artikel SebelumnyaPemerintah Aceh Janji Percepat Realisasi APBA 2025
Artikel SelanjutnyaPPPK Tak Dapat Tunjangan, Komisi I DPRA Desak Revisi Kepgub
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here