Gelar Media Gathering, Bawaslu Aceh Besar Ajak Media Perkuat Demokrasi

Bawaslu Aceh Besar menggelar media gathering dengan sejumlah media dan perwakilan organisasi kewartawanan, Selasa (23/5/2022) di Hotel Hijrah, Siron, Aceh Besar. Foto: Komparatif.id/Rizki Aulia Ramadhan.
Bawaslu Aceh Besar menggelar media gathering dengan sejumlah media dan perwakilan organisasi kewartawanan, Selasa (23/5/2022) di Hotel Hijrah, Siron, Aceh Besar. Foto: Komparatif.id/Rizki Aulia Ramadhan.

Komparatif.ID, Jantho—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh Besar, Senin (23/5/2022) menggelar media gathering dengan tema “Penguatan Pengawasan Pemilu 2024 Melalui pengelolaan Kehumasan, Peliputan, Dokumentasi, dan Informasi Publik”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hijrah, Siron, Aceh Besar.

Ketua Bawaslu Aceh Besar Hafidh HS dalam paparannya menyebutkan kegiatan tersebut bermaksud mengajak media massa untuk saling sharing informasi tentang organisasi media jelang Pemilu 2022.

Kemitraan antara Bawaslu Aceh Besar dengan media massa dan organisasi wartawan merupakan keniscayaan di tengah laju demokrasi di Indonesia dan Aceh Besar secara khusus. Peran serta media massa sebagai pilar keempat demokrasi sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Sejauh ini, Bawaslu Aceh Besar telah melakukan serangkaian evaluasi terhadap kinerja mereka dalam mengawal pemilihan umum. Ia berharap media gathering yang diselenggarakan itu menambah dekat hubungan media dengan penyelenggara pemilu.

“Media massa telah mempercepat informasi tentang kepemiluan yang disampaikan oleh penyelenggara kepada masyarakat. Peran besar media massa tidak dapat dinafikan dalam menumbuhkembangkan demokrasi di negara kita,” ujar Hafidh.

Ia berharap untuk ke depan jalinan komunikasi antara Bawaslu Aceh Besar dengan media dan organisasi kewartawanan semakin meningkat. Banyak informasi yang perlu disampaikan kepada publik, dan saluran yang paling pas yaitu pers professional.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi. Lelaki penyuka olah raga lari keliling lapangan tersebut menyampaikan dalam negara demokrasi keberadaan informasi memegang peranan penting. Tidak mungkin sebuah demokrasi akan tumbuh secara sehat, bila informasi tidak dapat diakses secara mudah.

Pun demikian, dia menekankan bahwa informasi dan penggunaannya telah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di sana di atur jenis-jenis informasi yang dapat diakses setiap saat, berkala, dan lain-lain.

Sejumlah organiasi kewartawanan ikut hadir, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, PWI Aceh Besar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh, Humas Pemda Aceh Besar, sejumlah media massa cetak, televisi, dan online, termasuk Komparatif.id.

Artikel SebelumnyaMengapa Pulau Mangkir Besar dkk “Pindah” ke Sumatera Utara?
Artikel SelanjutnyaRafli: Jangan Saling Tunjuk Hidung, Mari Duduk Bersama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here