Gara-gara Nobar Liga Champion, Warkop di Banda Aceh Kena Denda 150 Juta

Gara-gara Nobar Liga Champion, Warkop di Banda Aceh Kena Denda 150 Juta Salah satu warkop di Simpang BPKP, Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.
Salah satu warkop di Simpang BPKP, Banda Aceh. Foto: Komparatif.ID/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Rangkaian pertandingan Liga Champions yang biasanya menjadi hiburan malam favorit di warung kopi (warkop) Banda Aceh kini berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah pengelolanya.

Sekitar 20 warkop di Banda Aceh disomasi oleh platform streaming berbayar Vidio.com karena dianggap melanggar hak siar eksklusif. Tayangan pertandingan sepak bola top Eropa yang mereka putar untuk pelanggan ternyata berujung pada ancaman denda fantastis: Rp150 juta per warkop.

Kasus ini mencuat dan segera menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Wakil Ketua DPRA, Arif Fadillah, langsung merespons dengan menggelar audiensi yang melibatkan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh serta sejumlah perwakilan pengelola warkop.

Dalam pertemuan itu, Arif menyampaikan komitmen DPRA mencarikan jalan keluar untuk pelaku usaha mikro yang kini tengah menghadapi tekanan hukum berat. “DPRA akan mengawal isu ini secara serius. Kita ingin memastikan pelaku usaha kecil tidak dirugikan karena ketidaktahuan, dan di saat yang sama, kita tetap menghormati regulasi nasional yang berlaku,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Bank Aceh Gelar Nobar Pembukaan PON di Lapangan Expo Lampineung

Vidio.com, selaku pemilik hak siar Liga Inggris dan Liga Champions di Indonesia, menganggap pemutaran tayangan pertandingan secara terbuka di tempat usaha tanpa lisensi resmi sebagai bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Meski sempat menuntut denda sebesar Rp250 juta, pihak platform streaming itu menurunkannya menjadi Rp150 juta setelah mediasi. Namun demikian, para pemilik warkop tetap harus menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian, termasuk proses BAP di Polda Aceh.

Menurut Arif, kasus ini tak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menyebutnya sebagai momen penting yang menyangkut keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil di daerah.

Ia mengatakan tradisi nonton bareng (nobar) sepak bola di warkop sudah lama menjadi bagian dari denyut sosial masyarakat Aceh—bukan hanya sebagai hiburan, tapi juga sebagai sarana mencari nafkah dan menjalin keakraban antarpelanggan.

“Kami mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada penyelesaian kasus semata, melainkan menjadi momentum pembentukan regulasi daerah yang lebih adaptif terhadap dinamika digital,” lanjutnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Aceh, termasuk dinas terkait serta KPI Aceh, untuk segera turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM yang terdampak. Menurutnya, diperlukan aturan lokal yang mampu menjembatani kebutuhan pengusaha kecil dengan regulasi hak siar nasional.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh melalui dinas-dinas terkait, serta KPI Aceh, untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi maksimal kepada pelaku usaha kecil,” ujar Arif.

Sementara itu, KPI Aceh melalui komisionernya, Samsul Bahri, menyebut siap menjadi fasilitator untuk membuka pertemuan antara pengelola warkop dan pihak Vidio.com, guna mencari titik temu yang tidak merugikan UMKM namun tetap menjaga integritas hak siar.

Di sisi lain, Forum Pelaku Usaha Warkop Banda Aceh mengaku akan menggandeng lembaga bantuan hukum agar bisa menghadapi proses hukum ini dengan lebih siap. Mereka juga berharap DPRA tidak hanya berhenti pada dukungan simbolik, melainkan benar-benar mengawal kasus ini hingga tuntas dengan hasil yang adil.
Artikel SebelumnyaPWI Pulihkan Keanggotaan Muhammad Saleh
Artikel SelanjutnyaSoal Ekonomi Aceh Bertumbuh, Bank Indonesia Asal Bunyi

1 COMMENT

  1. Wah. klo gini. monopoli ini namanya. tuntut balik lah.

    besok-besok kalau nobar menting jangan lewat vidio.com. streaming bajakan aja, aja streaming dari siaran luar kyak dulu, dari tv thailand atau tv arab atau tv vietnam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here