GAM Desak 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh Tanpa Syarat

Desak Presiden Copot Tito Karnavian

Gam, empat pulau, singkil tito karnavian
Massa aksi Gerakan Aceh Melawan (GAM), Senin (16/6/2025) menggelar aksi menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau di Aceh yang telah diberikan kepada Sumut. Foto: Komparatif.id/Fuad Saputra.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) meminta Pemerintah Indonesia mengembalikan empat pulau di perairan Aceh Singkil yang kini menjadi bagian administrasi Tanapanuli Tengah, Sumatra Utara kembali ke Aceh tanpa syarat.

“Kembalikan empat pulau yang dicaplok Sumatra Utara melalui keputusan Mendagri tanpa syarat,” ujar koordinator Rizki Ilham Maulana saat demonstrasi di kantor Gubernur, Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

GAM menyebutkan keempat pulau tersebut—yang berada di perairan Aceh Singkil—berpindah secara sepihak ke Sumatra Utara melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tanpa Aceh dalam proses pengambilan keputusan.

Baca: Tolak Ketemu Bobby, Mualem: 4 Pulau Itu Milik Kita

Gerakan Aceh Melawan menilai keputusan itu sebagai tindakan perampasan wilayah yang bertentangan dengan semangat otonomi khusus yang telah diberikan kepada Aceh pascaperjanjian damai MoU Helsinki 2005.

Menurut GAM, keputusan pemindahan wilayah itu bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga mencederai semangat keadilan bagi rakyat Aceh yang selama ini berupaya menjaga kedaulatan wilayah dengan damai.

Selain menuntut pengembalian empat pulau tersebut tanpa syarat, massa aksi juga menyuarakan tiga tuntutan lain yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dianggap sebagai aktor utama di balik keluarnya keputusan administratif yang mereka anggap kontroversial.

“Copot *pa ka*pl*k Tito Karnavian dari posisinya sebagai Menteri Dalam Negeri,” teriak massa aksi.

Kedua, GAM menolak rencana pendirian empat batalyon baru di wilayah Aceh. Menurut mereka, langkah ini justru berpotensi memperkeruh suasana damai yang telah lama dibangun sejak penandatanganan perjanjian damai.

Ketiga, mereka menegaskan pentingnya menjadikan status otonomi khusus Aceh sebagai status permanen, bukan sementara atau bersyarat, guna menjamin hak-hak masyarakat Aceh tetap dilindungi secara hukum dan politik dalam jangka panjang.

Artikel SebelumnyaObituari: Zulfikar Komo
Artikel SelanjutnyaSoal 4 Pulau, Nyak Jol Minta Tak Ada yang Salahkan Mualem

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here