Gagal Selundupkan Sabu, Pemuda Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Gagal Selundupkan Sabu, Pemuda Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
RM bersama barang bukti sabu pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat setelah upayanya menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara, digagalkan oleh petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa (4/3/2025) lalu.

Kini, RM akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi penyelundupan itu terungkap ketika petugas Avsec SIM melakukan pemeriksaan terhadap koper biru yang dibawa RM.

Dalam koper tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang kemudian menjadi barang bukti. RM langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menemukan RM mendapatkan paket sabu dari seseorang berinisial TK di kawasan Beureunuen, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

RM dan TK tidak pernah bertatap muka, melainkan hanya berkomunikasi melalui telepon setelah dikenalkan oleh seorang temannya yang berinisial F.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan RM dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut ke Kendari.

Baca juga: Nasib 2 Kurir Sabu-Sabu, 1 Bebas, 1 Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelum keberangkatan, ia telah menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta, sementara sisanya akan diberikan setelah tugasnya selesai. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 4,3 juta, yang diduga merupakan sisa dari uang panjar tersebut.

“Dia dijanjikan upah sebesar lima puluh juta rupiah, tetapi juga sudah diberi uang jalan sebesar dua puluh juta rupiah, sisanya yang ikut kita amankan saat tertangkap sebesar empat koma tiga juta rupiah,” jelas Raja pada konferensi pers, Selasa (25/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku sudah dua kali berhasil menyelundupkan sabu ke Kendari. Aksi pertama dilakukan pada pertengahan Juni 2024, dan yang kedua pada awal Januari 2025.

Setiap kali berhasil, ia menerima upah sebesar Rp50 juta. Namun, pada percobaan ketiga, aksinya berakhir di tangan petugas bandara. Ia berdalih terlibat dalam penyelundupan ini karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Masing-masing beratnya satu kilogram, diupah juga sebesar lima puluh juta rupiah. Namun yang ketiga ini yang gagal dan tertangkap di bandara. Semua dilakukan karena faktor ekonomi, butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” lanjut Raja.

Saat ini, RM masih mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, polisi masih memburu TK dan F yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Berkas perkara RM saat ini sedang diteliti oleh jaksa dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here