Emas Naik, Pemuda Galau: Antara Persoalan dan Solusi.

Emas Naik, Pemuda Galau: Antara Persoalan dan Solusi.
Dr. (Cand) Kaipal Wahyudi, S.j., S.Hum., M.Ag., Mahasiswa Program Doktor Studi Islam, Pascasarjana, UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi.

Tak terasa, bulan Rajab akan berlalu, disusul Syakban dan Ramadhan. Bagi muda-mudi di Aceh, Syawal menjadi bulan yang paling dinanti-nanti untuk melangsungkan pernikahan.

Menikah di bulan Syawal dipandang membawa keberkahan: meneladani sunnah Rasulullah SAW, memulai rumah tangga dengan semangat fitri pasca-Ramadhan, serta menikmati suasana Idulfitri yang masih hangat dan penuh kebersamaan.

Namun harapan itu kini berhadapan dengan realitas ekonomi yang kian berat. Sejak 2020 hingga 2026, harga emas di Aceh melonjak tajam; terakhir tercatat sekitar Rp8.100.000 per mayam dan diprediksi akan terus naik.

Kenaikan ini tidak hanya tampak di toko emas dan pegadaian, tetapi juga menjadi topik perbincangan hangat sehari-hari di warung kopi, meunasah, hingga forum keluarga. Akibat dari Pandemi Covid-19, ketidakpastian ekonomi global, geopolitik, konflik dan tekanan inflasi mendorong emas menjadi aset lindung yang bernilai, sementara pendapatan masyarakat terutama kelas menengah ke bawah tidak sebanding meningkat.

Bagi masyarakat Aceh, emas bukan sekadar investasi, melainkan simbol sosial dan kultural yang kuat, terutama dalam konteks pernikahan dan mahar. Karena itu, lonjakan harga emas tidak hanya berdampak dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan sosial.

Banyak pemuda berada dalam dilema antara tuntutan adat, ekspektasi keluarga, dan keterbatasan kemampuan finansial. Tidak sedikit yang menunda pernikahan, berutang, atau merantau demi memenuhi standar mahar yang dianggap pantas oleh tradisi adat.

Fenomena ini menyingkap ketegangan antara tradisi yang hidup di masyarakat dan realitas ekonomi yang semakin sulit.

Pada titik inilah, kenaikan harga emas tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan pasar, melainkan telah berubah menjadi persoalan sosial. Tanpa penyesuaian nilai dan praktik adat, lonjakan harga emas berpotensi memperlebar kesenjangan dan melemahkan ketahanan calon keluarga muda.

Karena itu, dibutuhkan kesadaran bersama tokoh adat, ulama, pemerintah, dan masyarakat untuk memaknai ulang simbol ekonomi dalam adat pernikahan agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kemudahan, dan keberkahan sebagaimana diajarkan ajaran Islam dan warisan nilai luhur di Aceh.

Kenaikan Emas: Fakta Global dan Dampak Lokal

Harga emas hingga awal 2026 naik karena berbagai faktor global yang saling berkaitan. Geopolitik, Konflik internasional dan ketegangan perdagangan, membuat investor mencari emas sebagai tempat aman. Kebijakan moneter dan penurunan suku bunga, terutama oleh bank The Federal Reserve, membuat aset berbasis bunga kurang menarik, sehingga emas semakin diminati.

Pelemahan dolar AS, inflasi global, pembelian besar-besaran oleh bank sentral, dan biaya produksi yang tinggi juga mendorong harga emas naik. Namun, di balik faktor ekonomi global tersebut, tersimpan dampak sosial yang jarang dibicarakan. Kenaikan harga emas belakangan ini menghadirkan beban psikologis tersendiri bagi generasi muda yang ingin menikah.

Dampaknya terasa nyata di Aceh, terutama bagi pemuda yang belum punya tabungan atau aset. Ketika harga emas naik, biaya hidup juga ikut meningkat, tetapi peluang menambah pendapatan masih terbatas.

Bahkan lembaga keuangan internasional memperkirakan harga emas global bisa mencapai US$4.800–4.900 per ons pada akhir 2026, dan harga emas Antam di Indonesia bisa menembus Rp2,5 juta per gram. Dalam hal ini, fenomena “emas naik, pemuda galau” bukan hanya soal angka, akan tetapi menjadi simbol stabilitas dan kemapanan bagi generasi mudanya.

Emas dalam Sejarah dan Budaya Aceh

Sejarah emas di Aceh mencerminkan perjalanan panjang dari kejayaan Kesultanan hingga kontribusinya bagi kemerdekaan Indonesia. Pada masa Kesultanan Aceh (Abad ke-13–17), Aceh dikenal sebagai “Pulau Emas” dengan mata uang dirham Samudra Pasai, pusat kerajinan emas di istana Sultan Iskandar Muda, dan penambangan tradisional di Tangse, Geumpang, dan Tutut.

Emas juga menjadi simbol hubungan internasional, terlihat dari koin Ottoman di Kampung Pande dan perannya dalam perdagangan rempah-rempah di barat selatan. Sejak masa Kesultanan, emas bukan sekadar harta, tetapi simbol kekuasaan, kemakmuran, dan tanggung jawab, tercermin dalam mahar, perhiasan adat, dan hadiah diplomatik.

Pascakemerdekaan, emas kembali menempati posisi penting dalam sejarah Aceh. Dengan semangat solidaritas dan nasionalisme yang tinggi, masyarakat Aceh secara sukarela menghimpun dan menyerahkan emas hingga hampir 50 kilogram untuk membantu Republik Indonesia yang baru berdiri.

Emas tersebut di manfaatkan untuk membeli pesawat Seulawah RI-001 dan RI-002, yang menjadi cikal bakal armada udara nasional, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan simbol negara seperti Monumen Nasional (Monas) di Jakarta.

Dalam adat budaya di Aceh, emas atau mahar (jeulamee) bukan sekadar syarat formal, melainkan bagian penting dari budaya pernikahan yang memadukan syariat Islam dan norma sosial.

Baca juga: Kedudukan Mahar Dalam Pandangan Islam

Mahar memang wajib menurut Islam dan ditetapkan melalui kesepakatan kedua belah pihak, tetapi dalam praktiknya sering dipengaruhi oleh status sosial keluarga perempuan.

Pada masa Kesultanan Aceh, besaran mahar diatur dalam struktur sosial yang ketat, keluarga bangsawan menetapkan mahar tinggi sebagai simbol kehormatan. Sementara masyarakat umum memiliki ketentuan tersendiri.

Meski demikian, secara substansial, mahar tidak hanya dimaknai sebagai materi, melainkan sebagai simbol penghormatan, tanggung jawab, dan kemuliaan terhadap calon istri, sehingga penentuannya idealnya dilakukan melalui musyawarah dari pihak keluarga perempuan.

Realitas Ekonomi Pemuda Aceh

Pemuda Aceh pascatsunami hidup di ambang kegalauan struktural. Mereka mewarisi Aceh yang relatif damai, tetapi di saat yang sama menghadapi keterbatasan lapangan kerja, minimnya industri produktif, serta tingginya ketergantungan pada sektor informal.

Banyak pemuda hanya bertahan dari pekerjaan harian atau kontrak jangka pendek, pertanian dengan lahan sempit, dan usaha kecil yang sulit berkembang.

Dalam kondisi seperti ini, kenaikan harga emas memperjelas ketimpangan sosial: bagi sebagian kalangan, emas adalah instrumen investasi dan simbol kemapanan, sementara bagi pemuda di Aceh, emas justru berubah menjadi “standar sosial” yang wajib dipenuhi sebelum menikah dan membangun rumah tangga.

Standar yang kian mahal ini tidak sekadar menimbulkan kegelisahan personal, tetapi melahirkan apa yang dapat disebut sebagai galau struktural kegamangan yang bersumber dari ketidakmampuan sistem sosial-ekonomi yang menyediakan ruang hidup yang adil.

Dalam kenyataannya, upah minimum regional (UMR) di Aceh masih relatif rendah dibandingkan pusat-pusat ekonomi nasional maupun global, sementara harga pangan dan kebutuhan pokok justru meningkat jauh lebih cepat.

Akibatnya, daya beli masyarakat menurun tajam; uang Rp100.000 yang dahulu mampu mencukupi lima hingga tujuh kebutuhan harian, kini sering kali hanya cukup untuk dua kebutuhan pokok saja.

Ketimpangan ini semakin terasa ketika lonjakan harga emas menambah beban dalam kewajiban sosial seperti syarat pernikahan. Karena itu, penyesuaian antara standar upah minimum dengan kenaikan harga pangan, kebutuhan pokok, dan harga emas menjadi sangat mendesak.

Peningkatan upah yang adil dan realistis diperlukan agar pemuda dapat membangun keluarga tanpa tekanan ekonomi, sekaligus menjaga keadilan ekonomi dan keberlanjutan sosial di Aceh.

Pada dasarnya, persoalan utama bukanlah harga emas yang melambung tinggi, melainkan terbatasnya lapangan kerja dan rendahnya tingkat upah yang belum sejalan dengan kebutuhan zaman.

Jika kesempatan kerja terbuka luas dan pendapatan bertambah, kenaikan harga emas tidak lagi menjadi masalah serius bagi generasi muda. Sebab, tujuan mahar sejatinya adalah memuliakan calon pengantin perempuan; berapa pun yang disepakati melalui musyawarah dari pihak perempuan, itulah wujud penghormatan, kasih sayang, demi dengan tujuan keberkahan dan kemuliaan.

Jalan Keluar

Sejarah Aceh memperlihatkan daya tahan masyarakatnya melewati kolonialisme, konflik bersenjata, hingga tsunami dan pascabencana hidrometeorologi. Namun, ketangguhan itu tidak seharusnya terus diuji tanpa perbaikan struktural. Pemuda Aceh tidak cukup hanya diminta “bersabar”; mereka memerlukan dukungan nyata agar potensi dan aspirasi hidup dapat terwujud. Meski kaya sumber daya alam dan budaya, Aceh masih dibelenggu kemiskinan struktural, keterbatasan lapangan kerja, dan ketimpangan akses ekonomi.

Karena itu, solusi tidak dapat dibebankan secara individual, melainkan menuntut kebijakan publik yang serius: penciptaan lapangan kerja produktif, penguatan ekonomi kreatif, pengembangan pertanian modern berbasis teknologi, serta pendidikan dan pengembangan SDM yang unggul.

Dalam ranah kultural, tradisi mahar emas sejatinya dapat dimaknai ulang tanpa kehilangan nilai spiritual dan sosialnya. Substansi pernikahan bukan terletak pada jumlahnya emas, melainkan pada tanggung jawab dan komitmen kesetiaan jangka panjang seumur hidup.

Sejalan dengan itu, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat mengusulkan penggantian istilah mahar mayam menjadi gram sebagai bagian dari penyelarasan adat jeulamee dengan syariat Islam.

Hal ini disampaikan pada acara Seminar Meulaboh, 10 November 2025 yang lalu.

Pergantian ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat menakar mahar sesuai kemampuan di tengah kenaikan harga emas. MAA juga merekomendasikan mahar minimal 10 dirham (±1 gram emas), sementara batas maksimal disesuaikan kemampuan calon suami, dengan penegasan bahwa mahar adalah hak perempuan dan simbol kehormatan.

Dan sisi lain, peran Baitul Mal perlu juga ditekankan untuk membantu calon pengantin kurang mampu melalui infak dan sedekah.

Hal tersebut juga diperkuat ulama Aceh melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupaten, yang mengimbau penyederhanaan mahar dan tradisi perkawinan berbiaya tinggi.

Lonjakan harga emas dinilai memberatkan calon pengantin, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Dalam Islam, pernikahan justru dianjurkan untuk dipermudah; mahar tidak harus besar atau berupa emas jika memberatkan.

Karena itu, praktik adat seperti uang hangus, pengisian kamar berlebihan, dan resepsi di luar kemampuan perlu ditinjau ulang agar pernikahan tetap terjangkau, mudah, dan penuh keberkahan tanpa menghilangkan nilai agama dan kehormatan sosial.

Dan Islam menegaskan bahwa tingginya mahar bukan ukuran sah atau berkahnya pernikahan. Pernikahan adalah ibadah sepanjang hidup, bukan ajang perlombaan status ekonomi atau status sosial.

Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa pernikahan paling berkah adalah yang paling mudah maharnya. Namun, kemudahan ini bukan berarti menghilangkan makna tanggung jawab, melainkan menyesuaikan kemampuan sebagai bentuk penghormatan kepada calon pengantin.

Namun, kemudahan yang dimaksud dalam ajaran Islam bukanlah mempermudah pernikahan secara serba minimal hingga menghilangkan makna dan tanggung jawab, melainkan menekankan kesederhanaan dalam pratik adatnya, yaitu mahar yang disepakati sesuai kemampuan, tradisi dan pesta pernikahan yang tidak berlebihan.

Penutup

Pembangunan Aceh ke depan harus berjalan seimbang antara aspek ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual. Perluasan lapangan kerja perlu diarahkan pada sektor-sektor unggulan sumber energi, ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, pertanian modern, industri pengolahan, serta ekonomi kreatif berbasis budaya lokal yang didukung oleh penguatan pelabuhan daerah dan sistem logistik ekspor.

Dengan demikian, hasil produksi UMKM, bahan baku, dan komoditas lokal Aceh tidak hanya berputar di pasar terbatas, tetapi memiliki nilai tambah dan mampu menembus pasar regional, nasional, hingga ekspor global.

Seluruh agenda pembangunan ini harus berpijak pada prinsip keberlanjutan, yakni menjaga kelestarian alam sekaligus membentuk karakter dan spiritualitas pemuda di Aceh.

Refleksi dari persoalan mahar dan kenaikan harga emas menegaskan bahwa ekonomi yang rapuh, mudah menekan kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

Karena itu, kemudahan mahar sesuai syariat perlu diterapkan secara bijak dengan menegaskan kembali pernikahan sebagai tanggung jawab, komitmen bersama, dan kesetiaan seumur hidup, bukan beban simbolik ekonomi.

Sinergi pemerintah, sektor swasta, lembaga adat, ulama, dan masyarakat menjadi kunci agar nilai adat tetap bermartabat, adil, dan relevan dengan realitas zaman.

Kenaikan harga emas adalah fakta ekonomi, sementara kegelisahan pemuda adalah fakta sosial. Keduanya tidak semestinya dipertentangkan, melainkan dikelola sebagai momentum perubahan.

Aceh memiliki tradisi solidaritas dan keberanian beradaptasi yang kuat; tantangan hari ini adalah memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada pemuda melalui penciptaan lapangan kerja yang produktif, pendidikan dan pengembangan SDM yang unggul, dukungan wirausaha, serta penguatan peran Baitul Mal bagi kelompok rentan.

Aksi nyata inilah yang akan menentukan masa depan Aceh. Ketika pemuda memiliki akses terhadap pendidikan berkualitas, lapangan kerja yang produktif, ekonomi kreatif yang tumbuh, serta sektor pertanian dan kelautan yang modern dan efisien, maka mahalnya emas dan tingginya biaya hidup tidak lagi menjadi beban utama bagi generasi mudanya.

Seluruh upaya tersebut harus dikokohkan oleh kelestarian alam, penguatan nilai-nilai agama dan karakter moral, dan keberlanjutan budaya lokal.

Dengan modal besar ini, Aceh memiliki peluang nyata untuk membangun masyarakat yang berdaya, bermartabat, dan berkeadilan, di mana emas tidak lagi menjadi simbol kegelisahan, melainkan penanda harapan dan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Aceh di masa yang akan datang.

Artikel SebelumnyaBoing Minta Fitnah Penanganan Bencana di Bireuen Dihentikan
Artikel SelanjutnyaTiket Persiraja vs PSMS Hampir Ludes, Tersisa Hanya Tribun VIP B

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here