Gabung Tentara Bayaran Rusia, Eks Brimob Polda Aceh Terancam Kehilangan Status WNI

Gabung Tentara Bayaran Rusia, Eks Brimob Polda Aceh Terancam Kehilangan Status WNI
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Kompas.

Komparatif.ID, Banda Aceh– Eks personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, terancam kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) usai dikabarkan bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, melansir okezone, Sabtu (17/1/2026).

Supratman mengatakan jika benar Rio bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis hilang. Menurutnya, ketentuan tersebut sama dengan kasus prajurit TNI AL Satriya Arta Kumbara yang sebelumnya juga bergabung dengan pasukan militer bayaran Rusia.

Muhammad Rio mengklaim menerima gaji sebesar RUB 210 ribu atau sekitar Rp 42 juta per bulan sebagai tentara Rusia, serta bonus awal sebesar RUB 2 juta atau setara Rp 420 juta.

Informasi ini mencuat setelah Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026, yang disertai foto dan video proses pendaftaran dirinya sebagai bagian dari divisi tentara bayaran Rusia.

Kasus Rio identik dengan Satriya Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL yang desersi dan bergabung dengan tentara Rusia serta terlibat dalam operasi militer di Ukraina.

TNI AL menjelaskan Satriya, mantan anggota dengan pangkat terakhir Sersan Dua yang berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak dan dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022. Ia kemudian dipecat berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Pemerintah lalu mencabut status WNI Satriya sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e.

Sebelumnya, Polda Aceh memberhentikan Bripda Muhammad Rio tidak dengan hormat usai terbukti melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diketahui berada di Rusia.

Baca juga: Seorang Personel Brimob Polda Aceh Desertir, Jadi Prajurit Bayaran Rusia

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan sebelum dugaan keterlibatan dengan militer Rusia mencuat, Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Mei 2025 atas pelanggaran berupa hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Baca juga: Kapolda Aceh Buka Suara soal Eks Personel Brimob Gabung Pasukan Bayaran Rusia

Permasalahan kembali muncul ketika sejak 8 Desember 2025 Rio tidak masuk kantor tanpa alasan jelas. Upaya pencarian dilakukan, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya serta melayangkan dua kali surat panggilan resmi, namun tidak mendapat respons.

Polda Aceh juga mengantongi data paspor dan penerbangan yang menunjukkan Rio terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan ke Haikou pada 19 Desember 2025, sebelum keberadaannya tidak diketahui secara pasti.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.

Putusan sidang menyatakan Bripda Muhammad Rio melanggar disiplin dan kode etik Polri dengan sanksi akhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Artikel SebelumnyaKapolda Aceh Buka Suara soal Eks Personel Brimob Gabung Pasukan Bayaran Rusia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here