
Komparatif.ID, Bireuen—Sebut saja namanya Boh Trueng, seorang remaja laki-laki pengedar uang palsu, ditangkap polisi pada Kamis (16/4/2025) pukul 13.00 WIB di sebuah tempat di Gampong Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Remaja pengedar uang palsu tersebut ditangkap, setelah aktivitasnya dilaporkan oleh warga. Saat menangkap pelaku, polisi menyita lima lembar pecahan Rp100.000 bernomor seri OQB912819, dan satu lembar pecahan Rp100.000 bernomor seri OQB912819.
Baca: Resep Palsu Pengentasan Kemiskinan di Aceh
Di lokasi polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopywarna hitam merah BL 5909 ZAW, 1 flashdisc berisi rekaman cctv.
Remaja pengedar uang palsu tersebut ditangkap bersama dua pria dewasa yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan keuangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Wendy Yuhrizal, Jumat (2/5/2025) mengatakan kasus remaja yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut, telah dilimpahkan kepada pihaknya oleh Polres Bireuen.
“Hari ini kami terima pelimpahan anak yang berhadapan dengan hukum dan barang bukti (Tahap II) perkara uang palsu,” terang Wendy.
Selama ini Boh Trueng merupakan agen lapangan yang bertugas sebagai pengedar. Cara ia mengedarkan yaitu dengan berbelanja, atau menukarnya dengan pecahan lebih kecil.
Boh Trueng terancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini anak tersebut telah ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen,” kata Wendy.