Edarkan 52 Kg Sabu, Nyonya N Dijerat Hukuman Mati

Nyonya N alias H bandar sabu asal Bireuen dijerat hukuman mati. Foto: for Komparatif.ID.
Nyonya N alias H bandar sabu asal Bireuen dijerat hukuman mati. Foto: for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— Bandar sabu asal Bireuen Nyonya N alias H yang ditangkap di NS Doorsmeer miliknya di Peusangan, Bireuen, pada Selasa (8/8/2023) lalu, beserta komplotannya yang terciduk di Sunggal, Medan, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam konferensi pers ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jumat (18/8/2023) di Jakarta, Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose menjelaskan Nyonya N alias H ditangkap di Bireuen, sementara komplotannya berinisial AR, H, M, dan N diciduk di Sunggal, Medan pada hari yang sama.

Dari ruko di Sunggal yang mereka sulap sebagai gudang penyimpanan, petugas menemukan barang bukti berupa 52 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 50 bungkus plastik berwarna kuning, dan 70 kotak bermerek rolex yang berisi 323.822 ribu butir ekstasi dengan berat total 129 kg.

“Ditemukan barang bukti berupa 5 karung besar berukuran besar yg didalamnya terdapat 50 bungkus sabu dengan berat total 52 kg, dan pil ekstasi dalam kotak bermerek rolex sebanyak 70 dus dengan total berat 129 kg,” ujar Dr. Petrus Reinhard Golose.

BNN mengungkapkan, berdasarkan pengakuan M, ia bertugas sebagai penjaga ruko tempat gudang sabu dan ekstasi disimpan, sementara tersangka AR, H, dan N bertugas menghitung barang haram itu di dalam.

Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Nyonya N

“Tersangka M berperan sebagai penjaga sabu sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR, H, N menghitung sabu dan pil ekstasi di dalam ruko.” lanjut Petrus.

Kepala BNN RI itu juga menjelaskan, pada waktu yang sama dengan penangkapan kaki tangan pengedar sabu di Medan, petugas juga bergerak di dua tempat berbeda dan mengamankan dua anggota sindikat narkotika tersebut.

Nyonya N alias H diamankan di Peusangan, Bireuen. Sementara MA diamankan di Langsa. Kedua tersangka berperan sebagai pengendali operasi peredaran sabu dan ekstasi, mulai dari penyediaan barang, pemasaran, hingga pengiriman kepada pecandu.

“Selain keempat tersangka, dihari yg sama di lokasi berbeda, di Kabupaten Bireuen dan kota Langsa Provinsi Aceh, petugas mengamankan dua tersangka berinisial H dan MA. Keduanya diketahui memiliki peran mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari penyediaan, pengiriman, hingga pemasaran.” terang Petrus Reinhard.

Akibat ulahnya, Nyonya N beserta komplotannya dijerat ancaman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Semua pelaku dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU, pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.” pungkasnya.

Artikel SebelumnyaBegini Kronologi Penangkapan Nyonya N
Artikel SelanjutnyaAkaogas dan UIN Ar-Raniry Sepakati Kerja Sama Peningkatan SDM Migas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here