Komisi I DPRA Perjuangkan Status Pegawai Honorer Aceh ke Kemenpan RB

Komisi I DPRA Perjuangkan Status Pegawai Honorer Aceh ke Kemenpan RB Komisi I DPR Aceh saat bertemu perwakilan Bidang Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB, Isti Isrokhimah guna membahas nasib status pegawai honorer R2/R3 Aceh. Foto: DPRA.
Komisi I DPR Aceh saat bertemu perwakilan Bidang Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB, Isti Isrokhimah guna membahas nasib status pegawai honorer R2/R3 Aceh. Foto: DPRA.

Komparatif.ID, Jakarta— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer (non-ASN) kategori R2/R3 di Aceh yang hingga kini masih banyak belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pertemuan dengan Kemenpan RB berlangsung di Jakarta pada Kamis (20/2/2025) dengan harapan ada kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Rombongan Komisi I DPRA dipimpin oleh Ketua Komisi I Teungku Muharuddin, didampingi Wakil Ketua Komisi I Rusyidi Mukhtar atau Ceulangiek, Sekretaris Komisi I Arif Fadillah, serta para anggota komisi, yakni Muhammad Raji Firdana, Iskandar, Dony Arega Rajes, dan Taufik.

Komisi I DPRA turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, Kepala BKN Regional XIII Aceh Agus Sutiadi, perwakilan DPRK se-Aceh, serta perwakilan tenaga non-ASN Aceh. Rombongan diterima oleh perwakilan Bidang Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB, Isti Isrokhimah.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I DPRA Teungku Muharuddin menegaskan pihaknya tidak menolak pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, namun tetap harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah.

Ia meminta agar Kemenpan RB mempermudah seluruh proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, termasuk dalam penentuan formasi yang lebih berkeadilan.

Baca jugaKomisi VI DPRA Usul Qanun Selamatkan Anak Aceh dari Pergaulan Bebas

“Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,” ungkapnya.

Teungku Muharuddin meminta agar ke depan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan. Banyak tenaga kesehatan di Aceh telah bekerja selama 15 hingga 20 tahun tanpa kejelasan status, sehingga kebijakan yang lebih berpihak kepada mereka sangat diperlukan.

“Kami mohon kepada pihak Menpan RB untuk dipermudah semua proses pengangkatannya, termasuk pengaturan formasi PPPK ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Rusyidi Mukhtar alias Ceulangiek, menyoroti pentingnya penyesuaian formasi yang dibuka agar tidak dilakukan secara umum.

Menurutnya, seleksi pegawai PPPK harus mempertimbangkan tempat kerja honorer saat ini, sehingga mereka tidak harus berpindah ke instansi lain yang belum tentu sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya.

“Bagi mereka yang melakukan seleksi, juga harus sesuai dengan tempat/instansi mereka bekerja sekarang dan tidak sampai ke luar ke instansi lain. Supaya semua terukur dan tertata dengan baik, sehingga tidak terjadi lagi aksi-aksi yang dilakukan seperti baru-baru ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti permasalahan tenaga honorer yang telah dirumahkan dan tidak mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK. Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan klaim pemerintah yang menyatakan mampu menurunkan angka kemiskinan di Aceh hingga dua persen.

Menurut Ceulangiek, penutupan kesempatan bagi tenaga honorer justru memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Aceh yang memang minim lapangan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan mereka di Jakarta adalah bentuk kepedulian nyata terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Diakhir pertemuan, Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal aspirasi tenaga honorer di Aceh agar mendapatkan status yang lebih jelas.

Ia berharap Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun formasi sesuai jenjang pendidikan dan kebutuhan di setiap instansi, agar dapat diajukan ke Kemenpan RB dalam waktu dekat.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota kami harap segera duduk kembali dan mengatur formasi sesuai dengan jenjang pendidikan pada instansi masing-masing agar disampaikan ke Kemenpan RB,” pungkas Tgk Muharuddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here