DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepkat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan
DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan qanun RPJMA 2025-2029. (Ki-ka) Sekda Aceh M Nasir, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua Ali Basrah, dan Wakil Ketua Salihin. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— DPR Aceh dan Pemerintah Aceh menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Raqan RPJMA 2025-2029 antara Ketua DPR Aceh Zulfadhli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di ruang rapat Paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan Qanun RPJMA yang merupakan usul dari Pemerintah Aceh ini, maka tahap selanjutnya adalah menyerahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah evaluasi Kemendagri, maka RPJMA 2025-2029 akan diqanunkan.

Sebelumnya, usai mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi di DPRA pada rapat paripurna yang dipimpin Zulfadhli, Gubernur menjelaskan, raqan ini merupakan dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh sesuai kekhususannya.

Baca juga: DPRA Dukung Pembentukan Jamkrida Syariah Aceh

“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.

Gubernur mengapresiasi pendapat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPR Aceh, dan akan menjadikannya sebagai masukan yang berharga untuk penyempurnaan rancangan qanun RPJMA.

Mualem mengungkapkan, proses penyusunan Raqan RPJMA 2025-2029 telah melalui tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kemendagri, sehingga menjadikannya dokumen partisipatif, terukur, dan berbasis data.

Pada kesempatan tersebut, Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, Mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, serta memantau dan mengevaluasi secara berkala demi pencapaian target pembangunan.

“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaPengedar Sabu di Pisang Klat Pidie Jaya Diringkus Polisi
Artikel SelanjutnyaDosen UIN Ar-Raniry Raih 2 Penghargaan di I-LISS International Conference

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here