
Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung rencana pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Aceh.
Dukungan pembentukan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Syariah Aceh disampaikan Ketua Komisi II DPR Aceh, Khairil Syahrial, pada forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Senin, (29/7/2025).
Syahrial menyebutkan pembentukan LPPD Syariah merupakan implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Menurutnya, kehadiran Jamkrida Syariah akan berperan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Aceh dan memperkuat posisi UMKM sebagai penggerak utama ekonomi lokal.
“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Ini langkah strategis untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah dan mendukung ekonomi rakyat,” ujar Khairil.
Baca juga: Jamkrida Syariah Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan UMKM di Aceh
LPPD Syariah akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan memiliki fungsi utama sebagai penjamin pembiayaan sektor-sektor produktif berbasis syariah. Dalam konteks ini, lembaga penjaminan diharapkan mampu menjawab persoalan kegagalan pasar (market failure) yang selama ini menjadi hambatan dalam distribusi pembiayaan kepada pelaku usaha kecil di Aceh.
Hal senada juga disampaikan Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menekankan pentingnya pembentukan LPPD yang dikelola secara profesional dan transparan. Ia menyebut lembaga penjaminan bukan sekadar pelengkap dalam sistem keuangan, melainkan pilar utama dalam mewujudkan keuangan syariah yang sehat dan berkeadilan di tingkat daerah.
Sementara itu, Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), mengungkapkan pembiayaan kepada UMKM di Aceh baru mencapai 27 persen pada triwulan pertama 2025.
Angka ini masih jauh dari target 40 persen sebagaimana ditetapkan dalam qanun. Ia menilai kehadiran LPPD Syariah menjadi solusi untuk mendorong peningkatan pembiayaan yang berpihak pada sektor rakyat kecil.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menjelaskan bahwa pembentukan LPPD Syariah Aceh sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peta Jalan Industri Penjaminan 2024-2028.
Ia menyebut saat ini baru 18 dari 38 provinsi yang memiliki LPPD, dan Aceh dinilai memiliki potensi besar terutama di bidang pertanian, kelautan, serta sektor-sektor usaha berbasis syariah.
Menurutnya, Jamkrida Syariah tidak hanya akan menjamin pembiayaan UMKM, tetapi juga akan mendorong program-program pembiayaan inklusif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan berbasis klaster, serta pemberdayaan kelompok rentan seperti perempuan dan pemuda di kawasan pedesaan.











