DPRA dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA-P 2025

DPRA dan Pemerintah Aceh Sahkan APBA-P 2025
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh memperlihatkan dokumen berita acara persetujuan bersama Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (29/9/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRA, Senin (29/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA dan dihadiri oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan instansi vertikal terkait.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Proses pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 telah berlangsung sejak Kamis, 25 September 2025, melalui sejumlah rapat dan pembahasan bersama. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pendapat akhir masing-masing dan secara bulat menyetujui Raqan Perubahan APBA untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA atas kerja sama dan komitmen yang ditunjukkan selama proses pembahasan berlangsung.

Baca juga: Duduk Bersama Massa Aksi, Ketua DPRA Dengarkan Tuntutan Demo

Ia menilai, dinamika yang terjadi selama pembahasan berjalan dalam semangat kebersamaan dan saling menghargai.

“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Mualem.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga mencapai 97,6 persen, memperkuat pelayanan publik, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi potensi daerah.

Usai penyampaian pendapat akhir, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sahnya Rancangan Qanun Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh yang baru.

Pimpinan DPRA dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan, baik dari unsur pemerintah, fraksi, maupun lembaga pendukung lainnya. Ia berharap penetapan Qanun ini dapat membawa dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Meskipun telah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, Rancangan Qanun tersebut masih harus melalui tahap evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara definitif.

Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi Pimpinan DPRA untuk menetapkan Keputusan tentang Penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025.

Artikel SebelumnyaRespon Mualem Soal Aksi Gubsu Bobby Razia Truk Berpelat BL
Artikel SelanjutnyaGangguan Listrik di Sebagian Banda Aceh & Aceh Besar Masih Berlanjut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here