DPRA Gelar Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2023

DPRA Gelar Paripurna Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Foto: DPRA.
Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Foto: DPRA.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli A.Md memimpin rapat paripurna Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023, Selasa (11/6/2024).

Zulfadli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 175 Peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, yang mengharuskan kepala pemerintah Aceh untuk menyampaikan rancangan qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia mengatakan Pemerintah Aceh telah memenuhi kewajiban ini dengan menyampaikan secara administratif rancangan qanun tersebut melalui Surat Nomor 900.1.1/6049 pada 3 Juni 2024 lalu.

Zulfadli juga menjelaskan sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala daerah harus memberikan penjelasan terhadap rancangan qanun dalam rapat paripurna.

Dalam penjelasannya kepada DPRA, Pj Gubernur Aceh menekankan bahwa setelah mendengarkan bersama penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023.

“Setelah mendengarkan bersama penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, rancangan qanun tersebut dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ungkap Zulfadhli.

Baca juga: Aramiko Aritonang Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRA

Sebelumnya, pada rapat paripurna 17 April 2024, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023.

Untuk membahas dan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ tersebut, DPRA telah membentuk Panitia Khusus LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2023 melalui Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2024.

“Rekomendasi tersebut perlu mendapatkan persetujuan dari anggota DPR Aceh untuk menjadi rekomendasi resmi DPR Aceh. Selanjutnya, kami minta Sekretaris DPR Aceh untuk membacakan Rancangan Keputusan Dewan,” imbuh Zulfadli.

Rapat paripurna turut dihadiri Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Pj Sekda Aceh Azwardi Abdullah, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh Achmad Kartiko, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kabinda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala, serta Rektor UIN Ar-Raniry.

Artikel SebelumnyaF, Warga Meunasah Kupula Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Sabu-sabu
Artikel SelanjutnyaToyota Hiace Tabrak Pantat Truk, 1 PNS Tewas di Simpang Gogo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here