
Komparatif.ID, Jakarta— DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi yang digelar pada Kamis malam, (31/7/2025), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan seluruh fraksi yang hadir dalam rapat tersebut sepakati dua surat presiden yang diajukan. Surat pertama, bernomor R43/pres/072025, berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Sedangkan surat kedua, bernomor 42/pres/072025, memuat permintaan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dipidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Don Dasco pada konferensi pers usai rapat.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Ia melanjutkan, DPR RI juga menyetujui permintaan amnesti sebagaimana termuat dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025. “Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keputusan Presiden yang akan terbit,” imbuh Dasco.
Dengan persetujuan dari DPR tersebut, pemberian abolisi dan amnesti tinggal menunggu pengesahan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dasco menekankan setelah Keppres terbit, seluruh proses hukum terhadap nama-nama yang telah mendapatkan abolisi dan amnesti akan dihentikan.
Abolisi adalah wewenang kepala negara untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, termasuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada terpidana atau kelompok terpidana. “Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Prabowo mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sebelum pemberian abolisi Tom Lembong bersama kuasa hukumnya telah mengajukan banding.
Selain itu, Prabowo juga mengajukan permohonan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dengan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.