
Komparatif.ID, Wakatobi—DPO kasus pembunuhan yang telah melarikan diri, tapi terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi? Ya, Litao La Lita bin Abdul Malik (45) anggota DPRD Wakatobi, merupakan seorang buronan Polres Wakatobi sejak 2014. Tapi uniknya, dia justru bisa mengikuti pileg 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi.
Keadilan harus perjuangkan, bila berharap pada penegakan hukum, seringkali penegaknya buta. Demikian pernyataan sejumlah orang, setelah mengetahui bahwa salah seorang politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bernama Litao La Lita bin Abdul Malik, merupakan seorang pelaku kriminal yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi sejak tahun 2014.
Baca juga: Beranikah Mualem Copot Ditut PT PEMA?
Litao masuk DPO setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan pada tahun 2014. Litao tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani proses hukum.
Tapi, saat itu dia melarikan diri. Polisi gagal mengendus keberadaan sang pelaku kriminal. Pada Pileg 2024 dia maju sebagai salah satu peserta mewakili Partai Hanura.
Dari proses penjaringan bakal caleg, hingga penetapannya sebagai anggota DPRD Wakatobi, tidak ada kendala. Pada 1 Oktober 2024, Litao dilantik sebagai wakil rakyat.
Keluarga korban kaget. Mengapa seorang tersangka yang melarikan diri, justru bisa maju dalam pileg dan duduk sebagai wakil rakyat? Apakah hukum dapat diperjualbelikan sesuai selera? Keluarga korban pun bergerak. Mereka melakukan protes.
Kuasa hukum keluarga korban La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan menuturkan, pelaku memang telah ditetapkan tersangka sejak akhir Agustus lalu. Pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan telah disampaikan ke pihak keluarga.
“Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Sofyan, di Kendari, Senin (7/9/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Iis Kristian saat dihubungi di Kendari, membenarkan penetapan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka dan penyidik segera memanggil Litao untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Penetapan tersangka tersebut juga tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Litao merupakan tersangka kasus pembunuhan anak di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
Sumber: Kompas, Antara, Kendariinfo.