DPW PNA Bireuen Ajukan Gugatan Pembekuan ke Mahkamah Partai

Berkas gugatan DPK PNA Bireuen yang dikirim ke MP PNA di Banda Aceh. Foto: ist.
Berkas gugatan DPK PNA Bireuen yang dikirim ke MP PNA di Banda Aceh. Foto: ist.

Komparatif.ID, Bireuen—Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Bireuen Salahuddin H. Hasyem, dan Sekretaris PNA Bireuen Suhaimi Hamid, mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, terkait pembekuan DPW Bireuen oleh ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf.

Pembekuan dan pergantian pucuk pimpinan di DPW Bireuen yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf merupakan tindakan melanggar aturan kepartaian, sehingga inkonstitusional.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris DPW PNA Bireuen Suhaimi Hamid, Rabu (11/5/2022) kepada Komparatif.id.

“Sehubungan dengan diterbitkannya keputusan: Pembekuan Kepengurusan dan Penunjukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Nomor 672/PNA/A/Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 22 Maret 2022, maka kami dari DPK-PNA melihat dalam AD/ART PNA, di sana tidak ada sama sekali istilah pembekuan atau penunjukan pengurus wilayah. Semua harus melalui mekanisme konferensi wilayah yang digelar 5 tahun sekali. Atau dapat juga melalui Konfrensi Wilayah Luar Biasa. Ketentuan ini diatur dalam AD/ART PNA pasal 36 ayat (1),” sebut Suhaimi.

Apa yang telah dilakukan oleh ketua Umum DPP PNA, menurut Suhaimi telah mencederai semangat PNA yang menjunjung tinggi semangat demokrasi. Partai tersebut berbasis kaderisasi, dengan menghormati semangat sportifitas. Sehingga Tindakan-tindakan yang sifatnya membunuh demokrasi, tidak boleh diberi ruang.

“PNA bukanlah milik segelintir oknum yang ingin mencari untung secara pribadi, PNA didirikan atas azas gotong royong seluruh kader PNA dari bawah. Itulah yang mendorong lahirnya motto demokratis dan modern,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, pengurus PNA yang dibekukan, mengajukan gugatan internal ke Mahkamah Partai PNA versi SK Menkumham 2017, yang beralamat di Jln T. Iskandar lambuk, Ule Kareng, Banda Aceh. Gugatan itu disampaikan pada tanggal 10 Mei 2022.

Suhaimi berharap gugatan tersebut mendapatkan respon secara adil dari MP PNA. “Semoga MP PNA memanggil kami, melakukan klarifikasi sehingga duduk persoalannya menjadi jelas,” katanya.

Suhaimi juga mengatakan, dengan diajukannya gugatan ke MP PNA, kepengurusan PNA Kabupaten Bireuen masih tetap di bawah Salahuddin H. Hasyem dan Sekretaris Suhaimi Hamid.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 672/PNA/A/kpts/KU-SJ/III/2022, tentang Pembekuan Kepengurusan dan Penunjukan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Bireuen (PNA Bireuen).

Surat tersebut diterbitkan di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022), ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Dalam surat tersebut, Irwandi Yusuf menyebutkan, perihal pembekuan terhadap DPW PNA Bireuen yang dipimpin oleh Salahuddin dan Sekretaris Suhaimi Hamid, karena tidak melaksanakan komitmen untuk Kembali ke hasil Kongres 1 PNA. Sampai keputusan tersebut diambil, mereka tidak menyerahkan kepada DPP PNA berupa pernyataan tertulis tentang komitmen Kembali ke Kongres 1 Partai Nanggroe Aceh tahun 2017.

Irwandi juga menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah menimbang Surat Mahkamah Partai Nanggroe Aceh Nomor: 7/MP-PNA/III/2022 tanggal 18 Maret 2022, yang memberikan pendapat dan pertimbangan terkait sikap yang harus ditempuh oleh DPP untuk DPW PNA Bireuen.

Atas keputusan tersebut, DPP PNA memutuskan melakukan pembekuan keputusan kepengurusan DPW PNA Bireuen sebagaimana tercantum dalam surat keputusan DPP Nomor: 207/PNA/A/kpts/ KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahaan Pengurus DPW PNA Bireuen Periode 2018-2023, tanggal 7 Juni 2018.

Selanjutnya DPP PNA menunjuk Saifuddin Hasan sebagai ketua, Taufik Ridha sebagai sekretaris, dan Abdul Mukhti sebagai bendahara DPW PNA Bireuen. Kepada mereka diberikan tugas; pertama, menandatangani surat-surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hukum PNA.

Artikel SebelumnyaIsmail Rasyid, CEO Trans Continent yang Berkelas Dunia
Artikel SelanjutnyaSKK Migas-Premier Oil Mulai Mengebor di Lepas Pantai Lhokseumawe
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here