Doakan Orang Aceh Mati, TikToker @Widiadagelanpolitik_real Dilaporkan ke Polisi

Doakan Orang Aceh Mati, TikToker @Widiadagelanpolitik_real Dilaporkan ke Polisi
PAS laporkan @Widiadagelanpolitik_real ke Bareskrim Polri. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Jakarta— TikToker @Widiadagelanpolitik_real dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena menghina orang Aceh dengan menyebut “tidak tahu diri”, “tidak tahu terima kasih”, “mendingan kalian (orang Aceh) itu mati” dan berbagai ujaran kebencian lain dalam berbagai video pendek yang ia bagikan.

Laporkan tersebut dilayangkan Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), Akhyar Kamil, pada Senin (21/12/2025).

Akhyar Kamil menyampaikan langkah tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh masyarakat Aceh, baik yang berada di Tanah Rencong maupun yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, Aceh sebagai bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia memiliki sejarah panjang, identitas yang kuat, serta kontribusi besar bagi bangsa, sehingga tidak pantas menjadi sasaran ujaran atau narasi yang merendahkan.

Dalam proses pelaporan tersebut, Akhyar Kamil didampingi oleh 16 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto. Pendampingan hukum ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk mewakili kepentingan hukum PAS, mulai dari pembuatan laporan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Ribuan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Menumpuk di Hulu Sungai Peudada

Akhyar menegaskan pelaporan ini sama sekali tidak didorong oleh kepentingan pribadi atau upaya mencari perhatian. Ia menekankan langkah hukum ditempuh semata-mata demi kemaslahatan Aceh dan untuk menjaga nama baik masyarakat Aceh dari konten, ujaran, atau narasi yang dinilai melukai perasaan kolektif rakyat Aceh.

Menurut Akhyar, setiap bentuk penghinaan terhadap Aceh tidak boleh dibiarkan tanpa respons, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Pengacara Senior J Kamal Farza yang tergabung dalam tim advokasi menjelaskan secara universal, hukum sangat menjunjung tinggi martabat manusia. Ia mengatakan tidak boleh ada pihak yang merendahkan martabat tersebut, terlebih dengan menyebarkan kebencian di ruang publik.

Ia menegaskan perlindungan terhadap etnis dijamin baik dalam hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional, yang menitikberatkan pada penghapusan diskriminasi dan penjaminan hak asasi manusia tanpa memandang ras atau etnis.

Menurutnya, satu etnis tidak boleh menghina atau merendahkan etnis lain. Ia juga menegaskan secara tegas,

“Apalagi Aceh, jangan coba-coba. Ureung Aceh meutaloe wareh, gaseh meugaseh bila meubila.”

Sementara itu, M Basyir Ahmad menambahkan masyarakat Aceh saat ini sedang berada dalam situasi musibah. Ia menilai, di tengah kondisi tersebut seharusnya muncul empati, bukan justru kebencian dan permusuhan.

Ia mengatakan biarlah hukum bekerja untuk menertibkan pihak-pihak yang dinilai melanggar, seraya menegaskan bahwa langkah ini harus menjadi peringatan bagi siapa pun agar lebih bijak dan beretika dalam berkomunikasi di ruang publik.

Artikel SebelumnyaRibuan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Menumpuk di Hulu Sungai Peudada
Artikel SelanjutnyaAceh Dapat Rp13 Miliar dari Signature Bonus Migas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here