DKPP Sidangkan Anggota KIP Aceh Terkait Penggantian Caleg Terpilih DPRA

DKPP Sidangkan Anggota KIP Aceh Terkait Penggantian Caleg Terpilih DPRA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh di Kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh, Rabu (15/10/2025). Foto: DKPP.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh, Banda Aceh, pada Rabu (15/10/2025), dengan majelis dipimpin oleh J Kristiadi serta anggota majelis Safwani dan Vendio Elaffdi.

Pihak teradu terdiri atas Ketua KIP Aceh Agusni AH, Wakil Ketua Iskandar Agani, serta lima anggota KIP lainnya yaitu Ahmad Mirza Safwandi, Khairunnisak, Hendra Darmawan, Saiful, dan Muhammad Sayuni. Selain itu, turut hadir Fahmi yang menjabat Kepala Subbagian Teknis KIP Aceh.

Pihak terkait dari Partai Aceh bersama kuasa hukum juga hadir untuk memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan proses pergantian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029 yang menjadi inti permasalahan.

Zulkifli dalam aduannya menilai KIP Aceh lalai menjalankan kewajibannya. Ia menyebut para teradu menerima surat usulan pergantian calon pengganti anggota DPRA dari Partai Aceh pada 20 Desember 2024, namun tidak memprosesnya sebagaimana mestinya.

Berdasarkan ketentuan, kata Zulkifli, penetapan calon pengganti seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah surat diterima melalui rapat pleno KIP.

“Seharusnya teradu memproses surat tersebut dan menetapkan calon pengganti dalam rapat pleno sesuai tenggat waktu yang diatur. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga hak seseorang yang terpilih sebagai wakil rakyat menjadi hilang,” ujar Zulkifli dalam sidang.

Ia menilai ada unsur kelalaian yang disengaja, yang berakibat pada hilangnya hak politik individu yang semestinya menggantikan posisi anggota DPRA yang mengundurkan diri. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga merugikan pihak yang berhak duduk di parlemen.

Baca juga: DKPP: Ketua & 3 Anggota Panwaslih Banda Aceh Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KIP Aceh Agusni AH menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil pengaduan. Ia menegaskan seluruh proses pergantian calon anggota DPRA telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menerima beberapa surat dari Partai Aceh terkait calon pengganti anggota DPRA dan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi kembali kepada partai tersebut,” ujar Agusni.

Agusni menjelaskan, Partai Aceh mengajukan tiga nama sebagai calon pengganti untuk daerah pemilihan berbeda. Untuk Dapil 10 yang meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue, diajukan nama Azhar Abdurahman menggantikan Tarmizi.

Kemudian, Salmawati atau Bunda Salma diajukan menggantikan Ismail A Jalil dari Dapil 5 meliputi Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, sedangkan M Yusuf (Pang Ucok) diajukan menggantikan Iskandar Usman Al Farlaky dari Dapil 6 Aceh Timur.

Ketiga nama tersebut diajukan karena para anggota DPRA terpilih sebelumnya, yakni Ismail A Jalil, Iskandar Usman, dan Tarmizi, mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri pada pilkada. Agusni menegaskan, KIP Aceh memproses seluruh usulan itu dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

“Kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Artikel SebelumnyaPisah Sambut Kadisdik Aceh, Marthunis Titip Pesan Ini
Artikel SelanjutnyaPemkot Lhokseumawe Akan Pindahkan 92 Pengungsi Rohingya pada Desember
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here