
Komparatif.ID, Banda Aceh— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua dan tiga Anggota Panwaslih Banda Aceh terkait dugaan pengabaian laporan praktik politik uang pada Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).
Empat orang yang dijatuhi vonis tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya adalah Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Miwaldi, serta tiga anggota, yaitu Efendi, Hidayat, dan Ummar. Mereka semua berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025.
“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya kepada teradu I Indra Miwaldi selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Banda Aceh. Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya kepada teradu II Efendi, teradu III Hidayat, dan teradu V, Ummar, masing-masing selaku Anggota Panwaslih Banda Aceh pada Pilkada 2024,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan.
Keputusan itu diambil setelah DKPP menilai para teradu terbukti tidak menindaklanjuti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Iliza-Afdal, pada 26 November 2024, tepat sehari sebelum pemungutan suara.
Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung pada 17 Juli 2025, terungkap adanya pembagian uang sebesar Rp200.000 per orang kepada masyarakat.
Baca juga: Panwaslih Banda Aceh Diduga Abaikan Temuan Politik Uang Timses Illiza-Afdhal
“Para teradu seharusnya segera menindaklanjuti dugaan peristiwa pembagian uang berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Alih-alih segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran a quo, para teradu justru mengulur waktu dengan dalih tidak mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran dan menunda rapat pleno pada tanggal 3 Desember 2024,” ujar Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut para teradu memutuskan dugaan praktik politik uang itu tidak dapat diproses lebih lanjut karena dinilai tidak memenuhi sejumlah syarat administrasi, seperti tidak adanya pleno informasi awal, tidak adanya surat keputusan tim, dan tidak adanya laporan hasil pengawasan.
Selain itu, mereka berpendapat tahapan penanganan telah melewati batas waktu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran ditemukan.
Namun, DKPP menegaskan alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengabaian. Sebagai pengawas pemilihan, menurut majelis, para teradu terbukti tidak profesional dan tidak menjamin kepastian hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan integritas Pilkada.
Vonis “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya” ini dijatuhkan karena pada saat sidang pemeriksaan digelar, seluruh teradu sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara pemilu aktif.
Selain keempat nama tersebut, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Idayani, yang turut menjadi teradu dalam perkara yang sama.
Putusan DKPP Nomor 50-PKE-DKPP/II/2025 itu secara resmi menetapkan sanksi: Indra Miwaldi, Efendi, Hidayat, dan Ummar tidak layak menjadi penyelenggara pemilu pada periode berikutnya, sedangkan Idayani hanya dijatuhi peringatan.