
Komparatif.ID, Bireuen— Hanisah alias Ratu Sabu Nyonya N dituntut 10 tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (4/8/2025).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Ratu Sabu Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu, jaksa menuntut Nyonya N dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan. JPU juga meminta agar seluruh barang bukti yang berasal dari tindak pidana dirampas untuk negara.
Barang bukti yang dimaksud mencakup sejumlah aset bernilai tinggi, di antaranya dua unit mobil yaitu Toyota Alphard tahun 2022 dan Honda CRZ tahun 2015, sebelas barang bermerek, beberapa rekening bank, serta properti yang tersebar di berbagai wilayah. Aset-aset tersebut termasuk satu unit rumah di Desa Cot Gapu, satu unit doorsmeer di Desa Cot Buket, dua rumah dan sejumlah bidang tanah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, satu kebun karet di Desa Bukit Mulia, dua bidang tanah di Aceh Utara, serta satu bidang tanah di Aceh Besar.
Baca juga: Hakim & Jaksa Periksa Aset Milik Ratu Narkoba Nyonya N
Menanggapi tuntutan tersebut, Ratu Sabu Nyonya N melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada 11 Agustus 2025.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang menjerat Hanisah. Sebelumnya, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen itu dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan usai terbukti terlibat pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/5/2025) tersebut, majelis hakim menyatakan Ratu Sabu Nyonya N bersama tiga rekannya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun putusan tersebut kemudian dianulir Pengadilan Tinggi Medan. Nyonya N kemudian divonis hukuman penjara seumur hidup.