Dituduh Ancam Kebebasan Berpendapat, Begini Tanggapan Kominfo

Kominfo

Komparatif.ID, Jakarta— Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terbaru yang ditakutkan sebagian besar masyarakat karena mengancam kebebasan berpendapat resmi berlaku. Melihat banyak hal-hal seperti ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung memberikan tanggapan.

Pada konferensi pers pada Rabu (27/7) lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan warganet Indonesia telah mendapatkan ruang untuk berpendapat yang cukup. Semuel bahkan mengatakan untuk membandingkan Indonesia dan negara lain yang membatasi pergerakan warganet.

Indonesia kan memang negara yang demokratis. Lagi pula, netizen kita apa sih yang nggak bisa diomongin? Kami kalau ada masukan untuk pembenahan, kita terbuka,” katanya melalui Detikcom.

Kominfo berpendapat, kesalahpahaman yang terjadi antara mereka dan masyarakat harus segera teratasi. Kominko mengatakan menerima secara terbuka atas semua kritik dan masukan dengan diimplimentasikannya PSE secara luas. Akibatnya beberapa penyedia layanan besar seperti PayPal dan Steam tidak bisa diakses di Indonesia.

Nenden Sekar dari SafeNet, organisasi nirlaba yang bergerak dibidang kebebasan inforamasi eletronik mengatakan khawatir karena aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai mengandung “pasal-pasal karet” seperti UU ITE. Ia bersama SafeNet meminta pemerintah untuk serius melindungi pelanggaran privasi masyarakat atas intervensi yang mengancam kebebasan berekspresi warganet.

“Masih banyak regulasi yang ada masih abai terhadap hak pengguna, contohnya UU ITE. Kita tahu niatnya baik, tapi apa yg teman-teman dengan malah untuk kriminalisasi. Pak Jokowi bahkan mention UU ITE. Kenapa? Karena ada pasal karet yang disalahgunakan. Jangan sampai PSE jadi UU ITE selanjutnya,” ujar Nanden.

Tuduhan Meneror Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan ia tidak tahu dengan adanya teror yang dialami sejumlah publik figur ddan warganet yang ikut bersuara perihal aturan PSE, yang mengakibatkan sejumlah situs dan penyedia layanan terblokir karena belum mendaftar PSE Lingkup Privat.

Sebaliknya, Jhonny Plate justru berujar bahwa justru Kominfo yang mendapatkan teror karena implementasi PSE. Beberapa layana yan dibuka sementara yakni Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, serta Origin.

“Teror bagaimana? Saya baru tahu teror, Kominfo diteror kali,” ujar Johnny di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. “Tapi ya marilah kita bergandengan tangan, ya, mendorong agar PSE yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya”  ujar Jhonny Plate via Tempoco.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here