Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Dinkes Aceh Tengah Terkait RS Regional

Ditreskrimsus Polda Aceh
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (11/7/2023) menggeledah Lantor Dinkes Aceh Tengah, terkait dugaan korupsi pembangunan RS Regional Wilayah Tengah. Foto: Dok Humas Polda.

Komparatif.ID, Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (11/7/2023) menggeledah kantor Dinas Kesehatan Aceh Tengah. Pengeledahan tersebut dipimpin Kompol Budi Nasuha Wawuru.

Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Regional Wilayah Tengah.

Baca: Menguak Tabir Pembubaran Provinsi Aceh (1)

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan RS Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah,” kata Winardy.

Lebih lanjut Winardy menjelaskan tim Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah.

Baca: Hina Nabi Muhammad, Seorang Aceh ditangkap

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Saat ini kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan RS Regional Wilayah Tengah tahun 2011 Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  jo 55 KUHP.

Artikel SebelumnyaOISCA Indonesia Berangkatkan 6 Siswa Magang ke Jepang
Artikel SelanjutnyaGampong Mane Tunong Juara Gammawar Aceh Utara 2023
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here