Ditjen Bina Adwil Turun ke Lokasi Eks Bandara Polonia

Dirjen Bina Adwil Dr. Safrizal (bertopi pet) dan tim saat meninjau objek sengketa di bekas lahan Bandara Polonia. Foto: Ist.
Dirjen Bina Adwil Dr. Safrizal (bertopi pet) dan tim saat meninjau objek sengketa di bekas lahan Bandara Polonia. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Jakarta– Tim Ditjen Bina Adwil Kemendagri yang dipimpin Dr. Safrizal ZA, turun ke lahan eks Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara, untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Safrizal, Sabtu (16/7/2022) mengatakan persoalan itu harus diselesaikan segera untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pihak.

Atensi percepatan pada permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Namun, juga telah menyita perhatian serius dari Pemerintah Pusat.

Tim Ditjen Bina Adwil yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dan beranggotakan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, serta Direktur Polisi Pamong Praja, turun langsung ke lapangan.

“Kedatangan kami di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan.”

Total lahan seluas kurang lebih 591,3 ha dan hak pakai seluas 321,3 ha. Sedangkan terdapat kurang lebih tanah seluas 260 ha sampai saat ini masih dikuasai oleh masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia Medan. Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.

Selain itu, kondisi permukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum dan lapangan umum serta fasilitas sosial lainnya.

“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo, untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya. Tujuannya agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks Bandara Polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Safrizal.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Tim Ditjen Bina Adwil juga telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Walikota Medan. Termasuk turun ke lapangan bertemu camat dan lurah setempat.

Gubernur Sumatera Utara mengantarkan tim ke lapangan menunjukkan situasi terakhir Bandara Polonia, sekarang bernama Lanud Soewondo. Lokasi tersebut tidak layak lagi menjadi bandara karena bangunan tumbuh di sekitarnya.

Adapun pertemuan tersebut tidak hanya bersifat formal, namun juga meninjau langsung kondisi di lapangan.

“Sebagai bagian dari solusi, saat ini sedang dianalisis untuk dicarikan alternatif solusinya.”

Tim juga meninjau lokasi tanah untuk lanud pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 ha di lokasi baru yang jauh dari permukiman, di Hamparan Perak. Lokasi itu akan segera diukur oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.

“Mulai minggu depan pada tanggal 18 Juli 2022, dan semua proses ini kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya,” pungkas Safrizal.

Artikel SebelumnyaStand Aceh Utara di Bhayangkara Seulawah Expo Dikunjungi Wali
Artikel SelanjutnyaPersentase Penduduk Miskin di Aceh Turun 0,89
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here