Dirreskrimsus Polda Aceh: CV AJS Bukan Pemenang Tender

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan Dirreskrimsus Polda Aceh: CV AJS Bukan Pemenang Tender
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulhir Destrian menerangkan, dugaan korupsi proyek jalan Simpang Jernih Air Dingin-Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, memiliki banyak persoalan.

Dirreskrimsus Polda Aceh menerangkan, Rabu (16/7/2025) CV AJS bukanlah pemenang tender yang digelar oleh Pokmil IV UKPBJ Simeulue. Pemenang tendernya yaitu CV BM. Sedangkan CV AJS dan CV RPJ merupakan pemenang cadangan I dan II.

Kombes Zulhir Destrian menjelaskan, proyek jalan Simpang Jernih Air Dingin-Labuhan Bajau, ditender pada Maret 2023. Terbitlah CV BM sebagai pemenang. Akan tetapi terjadi sanggahan karena dukungan alat utama dari CV BM dan CV AJS sedang dalam sengketa. Pun demikian, Pokmil IV tetap mengumumkan CV BM sebagai pemenang.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memberikan waktu kepada CV BM untuk melengkapi dukungan alat. Akan tetapi perusahaan tersebut gagal memenuhinya. Demikian juga CV AJS.

Baca jugaDugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan

Karena kedua perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan—dukungan alat—RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue, supaya menunjukkan CV RPJ sebagai pemenang berkontrak.

Setelah melalui proses, Kuasa Pengguna Anggaran kemudian menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada CV RPJ. Nilai kontraknya Rp6,614 miliar.

Ternyata, dalam pelaksanaannya, RH hanya meminjam CV RPJ untuk mengikuti lelang. Proyek itu diberikan oleh RH kepada SA, pemilik asphalt Mixing Plant (AMP) yang memberikan dukungan dukungan alat kepada CV tersebut.

Sebagai “pemenang tender”, CV RPJ hanya menerima fee pinjam bendera sebesar 1 persen dari nilai kontrak. Direktur CV tersebut menerima Rp55 juta.

Bagi-bagi Fee dan Pengalihan Uang Muka Proyek Jalan

Pada sebuah rapat yang digelar pada Agustus 2023, yang dihadiri oleh RH, SS, AM, SA, serta dari Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, RH menyampaikan perihal mekanisme penarikan uang muka, dan pembagian fee.

Rapat yang awalnya bertujuan untuk membahas pelaksanaan proyek, berujung teknis pembagian uang muka sebesar 30 persen –senilai Rp1,9 miliar, yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak.

Ternyata dalam prosesnya terjadi perubahan pembagian, yang membuat SA selaku pemilik AMP keberatan. Dia memutuskan menemui Pengguna Anggaran di Banda Aceh.
Muncullah kesepakatan baru. SA mendapat Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Setelah pencairan, uang muka dibagikan sesuai arahan RH.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.

Artikel SebelumnyaDugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan
Artikel SelanjutnyaProgram Peduli Anak Membaca Gampong Pulo Ara Dapat Penghargaan Disdik Bireuen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here