komparatif.ID, Banda Aceh– DPRA dan Pemerintah Aceh menandatangani nota kesepakatan penetapan KUA/PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh-Perubahan (RAPBA-P) 2023.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRA Dalimi, Wakil Ketua III Safaruddin, dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dilakukan pada rapat paripurna yang digelar Selasa (26/9/2023) pukul 23.30 WIB.
Baca: Zulfadli Ditetapkan Sebagai Ketua DPRA
Rapat paripurna penandatanganan KUA/PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh-Perubahan tersebut dihadiri sekitar 28 orang anggota DPRA, termasuk dua orang dari unsur pimpinan.
Saat proses penandatanganan itu berlangsung, berembus desas-desus bila penandatanganan itu tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. Rapat paripurna itu baru sah dilakukannya penandatanganan dokumen kesepakatan bila dihadiri 41 orang.
Akan tetapi Wakil Ketua III DPRA Safaruddin yang juga memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan rapat itu sah karena hanya penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS.
“Karena ini hanya penandatanganan nota kesepakatan KUA/PPAS, maka tidak perlu harus memenuhi kuorum. Baru tidak sah bila belum memenuhi kuorum saat penandatanganan RAPBA menjadi APBA,” sebut politisi Partai Gerindra tersebut.