Komparatif.ID, Jakarta— Angkatan Muda Tanah Rencong (AMTR) Jakarta menggelar Aksi solidaritas mengutuk tindakan aksi pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan oleh politisi sayap kanan berkewarganegaraan Swedia, Rasmus Paludan pada 21 Januari 2023 lalu.
AMTR Jakarta menggelar aksinya pada Senin (13/2/2023) di depan Kedutaan Besar Swedia, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Komite II DPD-RI Dapil Aceh Dr. Ir. H. Abdullah Puteh mendatangi langsung, dan turut memberikan dukungan kepada AMTR karena telah berani mengkritisi tindakan yang dilakukan oleh Rasmus Paludan tersebut
“Karena ini merupakan simbolisme, satu perwakilan hati dari masyarakat Aceh yang ada di Aceh atau dimanapun bahwa yang dilakukan oleh pemimpin partai sayap kanan Rasmus Paludan dengan membakar kitab suci agama islam Al-Qur’an adalah penghinaan yang biadab dan ini masyarakat Aceh secara khusus, yang di daerahnya berlaku syariat islam yang berdasarkan Al-Quran dan Hadits ini tidak bisa diterima,” ucap Abdullah Puteh.
Baca juga: Di Swedia Membakar Kitab Suci Bukan Pelanggaran Hukum
Mantan Gubernur Aceh itu meminta Pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan Kerajaan Swedia karena membiarkan tindakan penghinaan terhadap kitab suci umat islam terus berlanjut.
“Kami tidak dapat menerima cara-cara Perdana Menteri Swedia yang melakukan pembiaran pada rakyatnya yang melakukan pembiaran terhadap penghinaan agama Islam. Saya sangat menyetujui gerakan anak-anak muda Aceh ini sebagai pertanda mereka merasa sangat dihina terhadap kitab sucinya,” lanjut Abdullah Puteh
Sementara itu, koordinator aksi Muhammad Raka dalam orasinya menyampaikan kecaman terhadap tindakan yang dilakukan oleh politisi Partai Sayap Kanan Rasmus Paludan yang dinilai telah melakukan penghinaan atas umat muslim seluruh dunia.
“Kami menilai tindakan itu adalah bentuk islamophobia, karena dengan berani telah membakar Al-Qur’an sebagai perilaku penistaan bagi agama Islam,” sebut Raka.
Aksi yang digalang AMTR Jakarta menuntut Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik, serta mengusir Dubes Swedia dari RI atas pembiaran ujaran kebencian terhadap umat islam.
AMTR juga menyerukan kepada umat islam untuk melakukan aksi nyata seperti memboikot produk-produk asal Swedia hingga Rasmus Paludan dihukum atas tindakannya. Setelah menyampaikan tuntutannya dalam orasi yang berlangsung selama 60 menit lebih, AMTR membubarkan massa aksi secara teratur dan tertib.