Diduga Karena Dendam, Is Bunuh Farhan di Kebun Kelapa

Is, tersangka pembunuhan yang menewaskan Farhan. Mereka masih tetangga di Gampong Alue Dua Meunasah Papeun, Jangka, Bireuen. Foto: Metroaceh.com
Is, tersangka pembunuhan yang menewaskan Farhan. Mereka masih tetangga di Gampong Alue Dua Meunasah Papeun, Jangka, Bireuen. Foto: Metroaceh.com

Komparatif.ID,Bireuen– Jasad Farhan(20) warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Bireuen, ditemukan oleh warga di dalam sebuah sumur di Gampong Bugak Mesjid. Ia dihabisi oleh temannya sendiri berinisial IS (26) yang juga tetangganya.

Kepada polisi Is mengaku Farhan yang baru mudik dari Banda Aceh, dihabisi setelah mereka menghisap sabu-sabu di sebuah kebun di Gampong Bugak Mesjid, Jangka. Jasadnya dibuang ke sumur dan ditemukan oleh warga pada Selasa (3/5/2022).

Maksud Is membuang jasad ke sumur untuk menghilangkan jejak. Tapi aksinya dapat ditelusuri oleh polisi.

Tidak butuh waktu lama bagi penegak hukum dari jajaran Polres Bireuen untuk mengungkap misteri di balik penemuan jenazah Farhan di dalam sebuah sumur di sebuah kebun kelapa di Bugak Mesjid.

Setelah penemuan mayat lajang yang baru beberapa hari kembali dari rantau, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi meringkus terduga di rumahnya yang masih bertetangga dengan korban. Kepada polisi, pelaku yang juga residivis mengaku menghabisi korban pada Minggu (1/5/2022) malam.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H, Kamis (5/5/2022) dalam konferensi pers menyebutkan antara korban dan pelaku menjalin pertemanan. Keduanya juga pernah dihukum karena kasus kriminal.

Malam itu, terang Kapolres, Farhan dan Is sepakat menghisap sabu-sabu di kebun kosong. Setelah membeli barang terlarang itu mereka berangkat ke sana. Farhan tidak tahu bila Is punya niat jahat. Pria itu punya kesumat terhadap Farhan. Kepada polisi Is mengaku bila Farhan beberapa bulan lalu mengambil hp miliknya dan tidak dikembalikan.

Usai mengisap sabu, Farhan bermain game online di androidnya. Is yang sudah membuat ancang-ancang segera menggorok leher korban beberapa kali. Juga menikam punggung pria muda itu.

Melihat Farhan sudah tak bergerak, jasadnya diseret dan dibuang ke sumur. Sialnya, maksud Is ingin melarikan motor korban urung dilakukan, karena kunci sepeda motor ikut terbawa bersama jenazah.

Tak ingin aksi brutalnya terkuak, Is membakar bajunya, kemudian pulang ke rumahnya.

Dia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua.

Polisi membidik Is dengan pasal 338 Sub Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Artikel SebelumnyaMau Berlibur ke Sabang? Perhatikan Imbauan Dishub Aceh
Artikel Selanjutnya11 Desa di Bireuen Rawan Narkoba Berdasar Demand Reduction
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here