
Komparatif.ID, Banda Aceh— Setelah buron selama hampir tiga bulan, seorang pria berinisial SB (36) akhirnya ditangkap oleh personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh.
SB diduga terlibat dalam perdagangan bagian kulit Harimau Sumatera, satwa liar yang dilindungi. Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, (3/10/2025).
Penangkapan SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara. Pada Rabu, 16 Juli 2025, polisi menggagalkan transaksi jual beli satwa liar berupa kulit Harimau Sumatera.
Namun, dalam operasi tersebut pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Saat itu, aparat hanya mengamankan barang bukti yang diduga kuat milik SB.
“Pada saat itu kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian di Banda Aceh, Rabu (8/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan SB di wilayah Nagan Raya. Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera.
Baca juga: Jual Kulit Harimau Sumatera & Beruang Madu, 3 Warga Aceh Timur Ditangkap
Polisi menduga pelaku sudah beberapa kali melakukan aktivitas serupa dengan memanfaatkan jaringan pembeli di luar daerah.
Zulhir menjelaskan, SB akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi, termasuk bagian tubuhnya, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dengan cara menyimpan serta memperjualbelikan bagian tubuh Harimau Sumatera,” ujar Zulhir.
Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar dilindungi. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan satwa sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.