Di Ujung 2022, DPRK Aceh Utara Sahkan 4 Qanun

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Nazauruddin (kiri) menyerahkan dokumen empat qanun yang disahkan dalam rapat paripurna, kepada Ketua DPRK Arafat Ali. Kamis (29/12/2022). Foto: Dok. Panleg.
Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Nazauruddin (kiri) menyerahkan dokumen empat qanun yang disahkan dalam rapat paripurna, kepada Ketua DPRK Arafat Ali. Kamis (29/12/2022). Foto: Dok. Panleg.

Komparatif.ID, Lhoksukon—DPRK Aceh Utara mengesahkan empat rancangan qanun menjadi qanun, Kamis (29/12/2022) dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III, tahun 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Dprk Aceh Utara Arafat Ali,dan didampingi Wakil Ketua I Hendra Yuliansyah, Wakil Ketua II Khairuddin, dan Wakil Ketua III Misbahul Munir, berlangsung khidmat. Paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala.

Arafat Ali yang merupakan politisi Partai Aceh memberikan apresiasi kepada Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara, atas kerja keras mereka bersama eksekutif menggodok empat rancangan qanun hingga menjadi qanun.

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Dukung Cara Pj Bupati Intervensi Kemiskinan

Menurut Arafat Ali, tiga rancangan qanun usulan legislatif merupakan ikhtiar sungguh-sungguh demi memberikan ruang lebih besar kepada kearifan lokal Aceh.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Teungku Nazaruddin, S.Sos.,M. Ag, kepada Komparatif.id, Jumat (30/12/2022) menyebutkan tiga rancangan qanun usulan legislatif yang disahkan menjadi qanun yaitu: Qanun Muatan Lokal Kurikululum Sekolah, Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Qanun Pelestarian Budaya.

Sementara raqan usulan eksekutif yaitu Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.

Teungku Nazaruddin yang merupakan alumnus dayah, menyebutkan tiga qanun yang baru saja disahkan sangat penting bagi Aceh Utara. Karena memberikan wahana baru bagi perlindungan sumber daya manusia, budaya, dan pendidikan yang bermuatan nilai-nilai keacehan.

“Saya atas nama Ketua Panleg tentu sangat gembira bahwa rancangan qanun yang kami godok dengan sangat serius, telah disahkan menjadi qanun. Artinya, kerja keras selama ini berbuah hasil,” sebut Nazaruddin.

Ia menyebut keberadaan Qanun Muatan Lokal Kurikulum Sekolah sangat penting dalam upaya memperkuat pengetahuan peserta didik agar memahami dengan sebaik mungkin tentang bahasa Aceh. Khusus bahasa Aceh menjadi muatan lokal yang wajib diajarkan di semua jenjang pendidikan yang menjadi ranahnya kabupaten.

Kemudian ada muatan lokal pilihan yang mengajarkan baca tulis Quran, pendidikan tauhid, fiqh, dan akhlak.

Dalam pendidikan muatan lokal juga diajarkan tentang sejarah Kesultanan Samudera Pasai dan keagungan Sultan malikussaleh, seni dan budaya, dan sejarah perdamaian antara GAM dan RI (MoU Helsinki).

“Qanun ini sebagai ikhtiar bersungguh-sungguh demi merawat sejarah, agar generasi di Aceh Utara mengetahui khazanah sejarah yang terjadi di Aceh Utara dan Aceh pada umumnya.

Artikel SebelumnyaPindah ke Al Nassr, Gaji Ronaldo 1 Juta Dollar Setiap Minggu
Artikel SelanjutnyaPresiden Jokowi Resmikan Bendungan Beringin Sila di NTB
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here