Di Arab Saudi Menjual Mercon dan Kembang Api Dianggap Kejahatan

Pemerintah Arab Saudi melarang peredaran, penjualan mercon dan kembang api. Foto: Ist.
Pemerintah Arab Saudi melarang peredaran, penjualan mercon dan kembang api. Foto: Ist.

Komparatif.ID, Jeddah– Memperdagangkan mercon dan kembang api merupakan tindakan kejahatan di Arab Saudi. Menembakkan senjata api di tempat umum juga bertentangan dengan hukum.

Demikian disampaikan Saudi Arabia’s Public Prosecution, Rabu (4/5/2022) yang dilansir Saudi Gazette. Lembaga tersebut
memperingatkan perbuatan perdagangan, pembuatan atau penyelundupan bahan peledak dan kembang api dianggap sebagai kejahatan di Kerajaan Arab Saudi.

Saudi Arabia’s Public Prosecution menegaskan bahwa siapa pun yang menyelundupkan bahan peledak, memproduksi atau terlibat dalam perdagangan ke dalam Kerajaan, pelaku akan dihukum dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan Hukum Bahan Peledak dan Kembang Api.

Jaksa Penuntut Umum memperingatkan bahwa hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Bahan Peledak dan Kembang Api adalah penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 6 bulan, dan denda tidak melebihi SR100.000, atau salah satu dari dua hukuman ini.

Perlu disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah memperingatkan sebelumnya dalam sebuah pernyataan, bahwa dilarang memiliki senjata api atau amunisinya tanpa memperoleh izin yang mengizinkan kepemilikannya.

Jaksa Penuntut Umum juga telah melarang penembakan senjata api di tempat atau acara umum, menegaskan bahwa tindakan ini adalah salah satu kejahatan besar yang memerlukan penangkapan.

Artikel SebelumnyaGang Pisang Matangglumpangdua, Pasti Akan Mati
Artikel SelanjutnyaMau Berlibur ke Sabang? Perhatikan Imbauan Dishub Aceh
Redaksi
Komparatif.ID adalah situs berita yang menyajikan konten berkualitas sebagai inspirasi bagi kaum milenial Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here