Komparatif.ID, Jakarta—Kehidupan pers Indonesia mengahadapi tantangan berat pada 2024. Sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan, PHK terhadap ribuan karyawan perusahaan pers, kehadiran artificial intelligent (AI) hingga Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dan RUU Penyiaran yang menjadi pisau bermata dua untuk industri pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu,S.H, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/12/2024) mengatakan sepanjang tahun 2024, pers Indonesia dinaungi awan kelabu, mengikuti hal yang sama dua tahun sebelumnya.
Baca: Komparatif.ID Lulus Verifikasi Faktual Dewan Pers
Ninik menjelaskan, sepanjang 2023-2024, pers Indonesia mengalami dilema yang sampai sekarang belum menemukan jawaban. Beberapa media cetak skala besar berhenti terbit, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja. Menurut data resmi, sepanjang 2023-2024, terjadi PHK terhadap 1.200 karyawan perusahaan pers. Di dalamnya termasuk jurnalis/wartawan.
Sumber utama pendapatan perusahaan pers Indonesia yaitu kuota iklan nasional, 75 persen telah beralih ke platform digital global dan media sosial. Di sisi lain, kehadiran platform digital global dan media sosial menjadikan media massa bukan lagi sumber utama masyarakat dalam mencari berita.
Dewan Pers tidak berdiam diri melihat situasi tersebut. Dengan kerja keras dan penuh kesungguhan, Dewan Pers mendesak pemerintah menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Hasilnya terbitlah Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.
Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk (melalui proses seleksi terbuka) Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.
Di tengah upaya tersebut, muncul pula draft RUU Penyiaran. Dewan Pers tidak berdiam diri. Konsistensi Dewan Pers dalam mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dilakukan dengan mengajak 11 konstituen untuk menolak draf Rancangan UU Penyiaran. Draf tersebut minimal mengandung dua hal yang tidak sesuai dengan kemerdekaan pers Indonesia dan UU Pers.
Pertama, adanya larangan penyiaran berita investigatif. Ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers yang menyatakan tidak ada pembredelan dan larangan penyiaran terhadap media massa.
Kedua, rencana memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan juga bertolak belakang dengan UU Pers. Dalam UU Pers, kewenangan menyelesaikan sengketa pers (pemberitaan) hanya ada pada Dewan Pers.
Kasus dan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia
Dewan Pers juga prihatin dan memberi perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang rumah judi.
Perhatian besar Dewan Pers juga ditujukan pada dugaan ikut terlibatnya wartawan Damar Sinuko dalam merekayasa kasus tertembaknya hingga tewas siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma R Oktafandy oleh polisi Aipda Robig.
Survei atas indeks kemerdekaan pers (IKP) tahun 2024 untuk kesembilan kalinya, hasilnya IKP nasional berada pada angka 69,36 (cukup bebas). Angka ini merupakan penurunan dibanding 2023 yang berada di posisi 71,57.
Dua hal yang menonjol dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap wartawan maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah. Sejurus dengan catatan kekerasan oleh AJI sepanjang tahun 2024 ada 69 kasus. Termasuk terakhir pembakaran kantor media Pakar Bogor, Jawa Barat.
UKW, Pengaduan, dan Verifikasi Faktual
Sepanjang tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan Dewan Pers atas biaya APBN sebanyak 1.779 orang dan yang dinyatakan kompeten 1.604 jurnalis. Sampai akhir 2024 jumlah wartawan yang mendapat sertifikat kompeten mencapai 30.074 orang, dengan rincian wartawan utama 4.713 orang, madya 5.598 orang, dan muda 21.763 orang.
Selama 2024, Dewan Pers Indonesia menerima 678 kasus pengaduan pemberitaan. Dari jumlah itu, yang terselesaikan sebanyak 631 kasus (93,07%) dan dalam proses 47 kasus (6,93%). Angka penyelesaian itu melebihi target 90%. Dewan Pers pada 2024 melakukan verifikasi faktual terhadap 321 media. Dari jumlah itu, sebanyak 192 media atau 60% dinyatakan lolos dengan status terverifikasi faktual.
Tantangan dari Artificial Intelligent
Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang juga disebut akal imitasi (AI), merupakan tantangan besar di masa depan bagi pers Indonesia. Alih-alih media masih disibukkan oleh disrupsi mengenai teknologi hari ini, tapi dipaksa menghadapi disrupsi AI. Bagi pers AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan.
Selain membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (newsroom) yang bisa dipakai oleh pers Indonesia, Dewan Pers sangat serius menghadapinya dengan membekali insan pers baik wartawan maupun perusahaan dengan kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.