Dewan Pers: Pers Indonesia Hadapi Tantangan Berat

Ketua Dewan Pers Indonesia
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Dewan Pers.

Komparatif.ID, Jakarta—Kehidupan pers Indonesia mengahadapi tantangan berat pada 2024. Sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan, PHK terhadap ribuan karyawan perusahaan pers, kehadiran artificial intelligent (AI) hingga Perpres Nomor  32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dan RUU Penyiaran yang menjadi pisau bermata dua untuk industri pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu,S.H, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/12/2024) mengatakan sepanjang tahun 2024, pers Indonesia dinaungi awan kelabu, mengikuti hal yang sama dua tahun sebelumnya.

Baca: Komparatif.ID Lulus Verifikasi Faktual Dewan Pers

Ninik menjelaskan, sepanjang 2023-2024, pers Indonesia mengalami dilema yang sampai sekarang belum menemukan jawaban. Beberapa media cetak skala besar berhenti terbit, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja. Menurut data resmi, sepanjang 2023-2024, terjadi PHK terhadap 1.200 karyawan perusahaan pers. Di dalamnya termasuk jurnalis/wartawan.

Sumber utama pendapatan perusahaan pers Indonesia yaitu kuota iklan nasional, 75 persen telah beralih ke platform digital global dan media sosial. Di sisi lain, kehadiran platform digital global dan media sosial menjadikan media massa bukan lagi sumber utama masyarakat dalam mencari berita.

Dewan Pers tidak berdiam diri melihat situasi tersebut. Dengan kerja keras dan penuh kesungguhan, Dewan Pers mendesak pemerintah menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Hasilnya terbitlah Perpres Nomor  32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Perpres itu  ditindaklanjuti  Dewan Pers  dengan  membentuk (melalui  proses  seleksi terbuka)  Komite   Tanggung  Jawab  Platform   Digital   untuk   Mendukung   Jurnalisme Berkualitas.

Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil  antara  platform  digital  global  dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.

Di tengah upaya tersebut,  muncul pula draft RUU Penyiaran. Dewan Pers tidak berdiam diri.  Konsistensi Dewan Pers dalam mengawal UU Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers juga dilakukan   dengan  mengajak   11   konstituen   untuk   menolak   draf   Rancangan  UU Penyiaran.  Draf  tersebut minimal  mengandung dua  hal  yang  tidak  sesuai  dengan kemerdekaan pers Indonesia dan UU Pers.

Pertama, adanya larangan  penyiaran  berita  investigatif.  Ini  jelas-jelas  bertentangan dengan UU Pers yang menyatakan tidak  ada pembredelan  dan  larangan  penyiaran terhadap  media  massa.

Kedua, rencana memberi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan juga bertolak belakang dengan UU Pers. Dalam UU Pers, kewenangan  menyelesaikan   sengketa  pers (pemberitaan) hanya ada pada Dewan Pers.

Kasus dan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia

Dewan Pers juga prihatin dan memberi perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, termasuk tewasnya wartawan Rico  Sempurna Pasaribu  dan  tiga  anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang  rumah judi.

Perhatian besar Dewan Pers juga ditujukan pada dugaan ikut terlibatnya wartawan Damar Sinuko dalam merekayasa kasus tertembaknya hingga tewas siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma R Oktafandy oleh polisi Aipda Robig.

Survei atas indeks kemerdekaan pers (IKP)  tahun 2024  untuk  kesembilan  kalinya, hasilnya IKP nasional berada pada angka 69,36   (cukup  bebas). Angka ini merupakan penurunan dibanding  2023  yang berada di  posisi  71,57.

Dua hal  yang  menonjol  dan menjadi penyebab menurunnya angka IKP itu adalah masih adanya kekerasan terhadap wartawan maupun ketergantungan media terhadap pemerintah daerah. Sejurus dengan catatan kekerasan oleh  AJI  sepanjang  tahun 2024  ada  69  kasus. Termasuk terakhir pembakaran kantor media Pakar Bogor,  Jawa Barat.

UKW, Pengaduan, dan Verifikasi Faktual

Sepanjang tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilakukan Dewan Pers atas biaya APBN sebanyak 1.779  orang dan yang dinyatakan kompeten 1.604  jurnalis.  Sampai akhir 2024 jumlah wartawan yang mendapat sertifikat kompeten mencapai 30.074 orang, dengan rincian wartawan utama 4.713 orang, madya 5.598  orang, dan muda 21.763 orang.

Selama 2024,  Dewan Pers Indonesia menerima 678  kasus pengaduan pemberitaan. Dari jumlah itu,  yang terselesaikan sebanyak 631 kasus (93,07%) dan dalam proses 47 kasus (6,93%). Angka penyelesaian itu melebihi target 90%. Dewan Pers pada 2024  melakukan verifikasi faktual terhadap 321  media. Dari jumlah itu, sebanyak 192 media atau 60% dinyatakan lolos dengan status terverifikasi faktual.

Tantangan dari Artificial Intelligent

Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang juga disebut akal  imitasi  (AI), merupakan tantangan besar di  masa depan bagi pers Indonesia. Alih-alih  media masih disibukkan oleh disrupsi mengenai teknologi hari ini, tapi dipaksa menghadapi disrupsi AI. Bagi  pers AI adalah  disrupsi  ketiga  setelah  teknologi  digital,  media  sosial,  dan kecerdasan buatan.

Selain  membuat pedoman pemanfaatan  AI di  ruang redaksi  (newsroom) yang  bisa dipakai  oleh  pers  Indonesia,  Dewan Pers  sangat  serius  menghadapinya  dengan membekali insan  pers baik  wartawan maupun perusahaan  dengan  kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.

Artikel SebelumnyaProduksi Migas di Blok Andaman Harus Untungkan Rakyat Aceh
Artikel SelanjutnyaSafrizal Perpanjang Jabatan Pj Bupati Aceh Jaya dan Tamiang
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here