Dewan Pers Beri Perlindungan kepada Karya Jurnalistik Berkualitas

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut pihaknya memberikan perlindungan pada karya jurnalistik berkualitas, Senin (6/3/2023). Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut pihaknya memberikan perlindungan pada karya jurnalistik berkualitas, Senin (6/3/2023). Foto: Komparatif.ID/Muhajir Juli.

Komparatif.ID, Jakarta—Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas. Bagaimana mengukur sebuah pemberitaan sebagai karya jurnalistik berkualitas, dapat dilihat dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Indonesia, memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Siber untuk media online.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin (6/3/2023) saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-6 Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta.

Pada kesempatan itu Ninik Rahayu mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers memiliki dua semangat. Pertama, mewujudkan kemerdekaan pers, dan kedua, membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik.

SMSI menurut Ninik Rahayu sampai saat ini terus bekerja mewujudkan pers yang sehat. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan sejumlah lembaga seperti Forum Pemred, LBH Pers SMSI, dan rapat-rapat kerja yang seluruhnya bertujuan menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers.

Ia juga menyebutkan, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers, sehingga lembaga tersebut mampu melahirkan peraturan yang berdasarkan harapan konstituen dan tidak bertentangan dengan peraturan.

Demikian juga Presiden sebagai kepala pemerintahan, terus mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

“Presiden ingin kita punya kehidupan yang lebih adil antara platform dan perusahaan pers agar ekosistem pers kita menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Itu yang kita pedomani dalam penyusunan draft perpres [publisher right]”.

Dalam penyusunan aturan publisher right, Ketua Dewan Pers menekankan supaya konstituen selalu mengawasi.

“Mohon monitor terus, jangan percaya saja kepada kami. Kita semua harus memonitor, memberikan evaluasi, memberikan masukan, demi kebaikan regulasi. Bukan untuk kepentingan pribadi yang mengatasnamakan perlindungan pada media, mengatasnamakan perlindungan pada wartawan, tapi sesungguhnya meninggalkan hakikat UU Pers,” pesannya.

Ninik menegaskan,dia hadir dalam Rakernas ke-6 untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai; mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, memperhatikan kebhinekaan.

Baca juga: SMSI  Tolak Pasal di  Publisher Right yang Membunuh Perusahaan Pers Start Up

Beri perlindungan Pada Karya Jurnalistik

Pada kesempatan itu Ninik juga menegaskan Dewan Pers memberikan perlindungan kepada siapapun. Tidak dibatasi hanya pada perusahaan pers yang sudah terdata. “UU memandatkan pendataan, bukan pendaftaran.

“Kalau mereka melakukan pendataan, maka kami wajib verifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas.”

Terkait kerjasama dengan pemerintah dan institusi swasta, selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerjasama antar para pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu wilayah privat. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” sebut Ninik.

Bagaimana dengan wartawan yang belum lulus UKW, dapatkan dilayani permintaan wawancara oleh narasumber? Lagi-lagi Ninik mengatakan bahwa tidak ada larangan yang tidak memperbolehkan untuk melakukan wawancara.

“Yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas. Setiap wartawan yang meminta wawancara dapat dilayani oleh narasumber. Bila ada sengketa, yang Dewan Pers lindungi adalah karya jurnalistik berkualitas; dalam penyusunannya mempedomani UU Nomor 40 Tahun 1999, KEJ, Pedoman Pemberitaan Siber, dan sejumlah aturan DP lainnya.”

Ketua SMSI Pusat Firdaus. Foto: SMSI
Ketua SMSI Pusat Firdaus. Foto: SMSI.

Ketua SMSI Siap Bela Anggota

Sementara itu, saat membuka Rakernas ke-6, Ketua SMSI Pusat Firdaus mengatakan pihaknya memperjuangkan anggota di seluruh daerah supaya dapat bekerja secara profesional. Artinya, seluruh perusahaan pers harus bekerja sesuai peraturan yang diatur dalam UU Pers.

Untuk melindungi anggota SMSI dari berbagai ancaman, SMSI telah membentuk LBH SMSI. Untuk memperkuat kualitas karya jurnalistik, juga telah dibentuk Forum Pemred SMSI, yang bertugas menjaga produk pers yang dihasilkan anggota.

Dia juga berpesan kepada Dewan Pers supaya tetap membela kepentingan pers, tanpa dapat diintervensi oleh kekuatan besar dan oligarki. Media-media kecil yang ada di seluruh Indonesia juga punya peranan besar bahkan lebih efektif dalam menjaga nilai-nilai keindonesiaan.

Oleh karena itu Firdaus berkomitmen akan berdiri di garda terdepan dalam membela media-media kecil yang terancam dianiaya oleh kekuatan modal besar. Media-media kecil juga punya hak tumbuh di dalam iklim demokrasi, mereka memiliki hak berusaha sembari terus menjaga demokrasi supaya tidak melenceng dari jalurnya.

Pada kesempatan itu, Firdaus juga melantik Ketua Forum Pemred seluruh Indonesia. Termasuk di dalamnya Pemred media online acehherald.com sebagai Ketua Forum Pemred SMSI Aceh.

Artikel SebelumnyaGegara SE Bapanas, Petani Padi Terancam Digulung “Puting Beliung”
Artikel SelanjutnyaKamp Terbakar, 12.000 Pengungsi Rohingya Terlantar
Muhajir Juli
Jurnalis bersertifikat Wartawan Utama Dewan Pers. Penulis buku biografi, serta tutor jurnalistik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here