
Komparatif.ID, Jakarta— Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra E Wardhana, menjelaskan dua ASN yang ditangkap di Aceh merupakan petinggi jaringan terorisme. Keduanya memiliki peran penting yaitu menyediakan pendanaan serta merekrut anggota baru untuk proses kaderisasi
MZ (40), ASN yang tercatat bekerja di Kanwil Kemenag Aceh bertugas merekrut anggota baru untuk kebutuhan kaderisasi dan penguatan basis jaringan terorisme.
Sementara ZA (47), ASN di Dinas Pariwisata (Dispar) Banda Aceh disebut terlibat dalam pendanaan jaringan terorisme. ZA diduga berperan penting mengelola aliran dana yang digunakan untuk pembiayaan operasional dan logistik kelompok teroris.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror. Ia diduga turut mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Mayndra melansir SINDOnews, Rabu (6/8/2025).
Mayndra menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi berkelanjutan yang dilakukan Densus 88 untuk menindak jaringan terorisme di berbagai daerah.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh Diduga Terlibat Jaringan Terorisme
Ia menyebut pemeriksaan intensif masih berlangsung guna mengungkap struktur jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Operasi yang dilakukan Densus 88 juga mencakup penggeledahan di beberapa tempat yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme, baik sebagai lokasi pertemuan maupun tempat penyimpanan dokumen dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan terlarang.
Hingga kini, Densus 88 belum mengungkapkan secara rinci identitas kelompok yang menjadi fokus penyelidikan, namun memastikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan data dan pengawasan jangka panjang.
Sebelumnya, Dua aparatur sipil negara (ASN) di Aceh ditangkap Densus 88 Antiteror Polri karena diduga terlibat jaringan terorisme. Dua ASN di Aceh diduga terlibat jaringan terorisme itu diamankan pada Selasa (5/8/2025) di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.
Kedua ASN yang diamankan masing-masing berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). Berdasarkan informasi yang dihimpun, MZ merupakan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
Ia ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Sedangkan ZA yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh ditangkap saat berada di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.