20 Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang Dipanggil Tim Likuidasi

20 Debitur Kredit Macet BPRS Kota Juang Dipanggil Tim Likuidasi
Tim Likuidasi BPRS Kota Juang didampingi JPN Kejari Bireuen memanggil 20 debitur kredit macet pada Sabtu (12/4/2025). Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Bireuen— Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda didampingi memanggil Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bireuen memanggil 20 debitur yang masih memiliki tunggakan pembayaran pada Sabtu (12/4/2025).

20 orang debitur yang dipanggil berasal dari wilayah Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, dan Juli, yang merupakan bagian dari total 235 debitur yang tercatat masih menanggung kewajiban finansial terhadap PT BPRS Kota Juang Perseroda. Nilai kredit macet para debitur berkisar antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari implementasi Surat Kuasa Khusus yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Tim Likuidasi PT BPRS Kota Juang Perseroda, bernomor 102/TL/BPRS-KOJ.DL/IV/2025.

Surat tersebut memberi wewenang penuh kepada Tim Likuidasi untuk melakukan penagihan dan penyelesaian terhadap kredit-kredit yang belum terlunasi.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah anggota dari Tim Likuidasi bersama perwakilan JPN Kejaksaan Negeri Bireuen, di antaranya Aditya Gunawan, SH., MH., Sofyan, Amar Salihin, Mauliddin, Didik Iswahyudi selaku Ketua Tim Likuidasi, serta Ilham Prawira S, Adil Hidayat, Maiza Khaidar, dan Yoki Hariwibowo.

Baca juga: Kejari Bireuen Periksa Dugaan Korupsi Rp1 Miliar Lebih di DPMGPKB

Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian proses intensifikasi penagihan yang terus digencarkan oleh Tim Likuidasi bersama Kejaksaan Negeri Bireuen.

Proses serupa akan terus berlanjut dalam waktu dekat untuk menjangkau para debitur BPRS Kota Juang lainnya, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha lokal, hingga mantan anggota legislatif di Kabupaten Bireuen.

Proses ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk menertibkan keuangan daerah yang sempat tersendat akibat macetnya pembayaran kredit.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, mengatakan keterlibatan kejaksaan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap upaya pemulihan aset negara serta penegakan disiplin finansial di lingkungan lembaga keuangan daerah.

Menurutnya, pemulihan piutang ini tidak hanya berdampak pada neraca keuangan, tetapi juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perbankan milik pemerintah daerah.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya Tim Likuidasi dalam rangka pemulihan aset dan penertiban piutang pembiayaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keuangan publik,” imbuhnya.

Artikel SebelumnyaMahasiswi Abdya Ditemukan Tewas Gantung Diri di Lampeudaya
Artikel SelanjutnyaAnalis Politik: Mengapa Mualem Memilih Abua Sebagai Sekjen Partai Aceh?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here