Dana Otsus Tahap II Rp1,5 Triliun untuk Aceh Cair

Dana Otsus Tahap II Senilai Rp1,5 Triliun Cair Belum Penuhi Syarat, Dana Otsus Tahap II untuk Kabupaten/Kota Tertahan Masyarakat Aceh Diminta Segera Mutasi Plat Luar ke BL, Ini Alasannya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra. Foto: HO for Komparatif.ID.

Komparatif.ID, Banda Aceh— Pemerintah Pusat mentransfer dana otsus tahap II untuk Aceh senilai Rp1,5 triliun. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh. 

Informasi pencairan dana otsus jatah provinsi itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si kepada awak media di Banda Aceh  pada Kamis, (31/7/2025)..

“Alhamdulillah sudah cair hari ini, sudah masuk ke RKUD,” ujar Reza saat dikonfirmasi. 

Ia menyebutkan dana sebesar Rp 1,5 triliun yang diterima sepenuhnya merupakan alokasi untuk Pemerintah Aceh. Sementara itu, dana untuk kabupaten dan kota yang seharusnya ikut dicairkan pada tahap ini belum ditransfer Kementerian Keuangan karena belum satupun daerah memenuhi syarat pencairan.

Reza menjelaskan, hingga akhir Juli belum ada kabupaten atau kota di Aceh yang memenuhi kriteria pengajuan dana Otsus tahap II. Dari seluruh daerah, Kota Banda Aceh disebut sebagai yang paling siap dan hampir memenuhi syarat untuk proses pencairan. 

Baca jugaAceh Bukan Anak Tiri, Dana Otsus Harus Permanen

“Kabupaten/kota belum ada yang cukup syarat mengusulkan pencairan, yang sudah hampir siap kalau tidak salah Kota Banda Aceh,” sebutnya.

Ia menambahkan mulai 2025, proses pengusulan pencairan dana Otsus tidak perlu lagi menunggu seluruh kabupaten dan kota siap. Begitu Pemerintah Aceh memenuhi persyaratan pelaporan, maka dana dapat langsung diusulkan untuk dicairkan sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Menurut Reza, usulan pencairan dana otsus tahap II telah diajukan sejak 30 Juni 2025 setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi penyampaian surat syarat salur, laporan realisasi penyerapan anggaran minimal 50 persen, capaian kinerja atau output minimal 15 persen, serta laporan realisasi dana SiLPA tahun sebelumnya. 

Ia mengakui proses pencairan dana otsus tahap II mengalami keterlambatan sekitar satu bulan dari jadwal semula pada Juni, karena pencairan tahap I yang juga mundur dari April menjadi Mei.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan pencairan dana Otsus dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun anggaran berjalan. Untuk tahap III, pengajuan pencairan harus dilakukan paling lambat November 2025. 

Persyaratan pencairan tahap III hampir serupa dengan tahap sebelumnya, yaitu surat penyampaian syarat salur, laporan realisasi penyerapan minimal 70 persen, capaian kinerja minimal 50 persen, serta laporan realisasi dana SiLPA tahun sebelumnya.

Reza menjelaskan total dana Otsus Aceh pada 2025 berjumlah sekitar Rp4,3 triliun. Dari total tersebut, sebesar Rp973 miliar dialokasikan untuk seluruh kabupaten dan kota, sedangkan sisanya untuk Pemerintah Aceh. 

Dana otsus disalurkan melalui empat tahap, dengan tahap ketiga dijadwalkan pada November dan tahap keempat pada Desember 2025. 

Artikel SebelumnyaPencuri Sepeda Motor dan 2 Penadah Diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh
Artikel SelanjutnyaBelum Lengkapi Syarat, Dana Otsus Tahap II untuk Kabupaten/Kota Tertahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here