Komparatif.ID, Lhokseumawe— Pemerhati sosial, T. Fazil Mutasar, mengingatkan pemerintah gampong di Kota Lhokseumawe agar segera memanfaatkan alokasi Dana Desa untuk penanggulangan dampak banjir.
Menurutnya, regulasi memberi ruang bagi pemerintah desa untuk menggunakan Dana Desa dalam situasi kedaruratan, termasuk bencana alam. Ia menjelaskan penggunaan anggaran tersebut merujuk pada Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, anggaran desa terbagi pada beberapa sektor, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 15 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan operasional pemerintahan desa 3 persen.
Dana operasional pemerintahan desa inilah yang dapat dioptimalkan untuk penanganan bencana.
Fazil mengatakan dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak banjir, seperti sembako, susu bayi, pampers, obat-obatan, dan vitamin.
Baca juga: BBM Tiba di SPBU Reuleut Bireuen Tengah Malam
Ia meminta pemerintah gampong harus segera mengambil langkah, mengingat kebutuhan warga di lokasi banjir semakin mendesak.
Ia juga menyebut kondisi ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah menetapkan status darurat kebencanaan sejak 26 November hingga 11 Desember 2025 di 68 gampong terdampak.
Dengan status tersebut, pemerintah desa dianggap memiliki dasar hukum dan kewajiban untuk turut serta dalam penanganan banjir, terutama pada tahap bantuan darurat di lapangan.
Fazil berharap agar para keuchik tidak menunggu instruksi lebih lanjut dan mulai menyalurkan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengingatkan keterlambatan dapat menimbulkan risiko lebih besar, terutama bagi pengungsi rentan seperti lansia, anak-anak, dan bayi.
“Bencana banjir ini bukan hanya tugas gubernur dan wali kota saja, tapi seluruh stakeholder,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).












